Oleh Anis Suhartini *)
SAYA menempatkan tiga kata, yakni 'mengabdi', 'demokratis', dan 'bermartabat' sebagai terminologi dasar dalam konteks berkorelasi dengan kepentingan manusia yang memiliki tujuan mulia: memberikan manfaat bagi sebanyak-banyaknya manusia.
Saya meyakini terminologi 'mengabdi' merupakan ketulusan bertindak melakukan sesuatu secara tulus dan ikhlas. Terminologi 'demokratis', bagi saya mengandung makna harkat martabat khalayak (rakyat) yang terhormat dan dijunjung tinggi.
Sementara, terminologi 'bermartabat', bagi saya mengandung makna akhlak yang mulia, konsisten, kredibel dan akuntabel.
Dalam ketidaksempurnaan manusia berjender perempuan, sejujurnya saya berkomitmen untuk mengabdikan diri pada kepentingan rakyat.
Obsesi saya, pengabdian yang bermanfaat positif bagi sebanyak-banyaknya manusia. Dalam tataran kehidupan di negara demokratis, saya ingin pula berbuat nyata dengan berkontribusi dalam pelbagai hal untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Saya berharap, obsesi mengabdi pada peningkatan kualitas kehidupan demokratis bisa bermuara pada terwujudnya kehidupan yang bermartabat.
Maknanya, suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang memuliakan akhlak. Berperilaku konsisten pada norma dan kaidah hukum positif yang telah disepakati bersama (konsensus).
Kecurangan Pemilu
Saya berpandangan, kecurangan atau manipulasi dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) merupakan pengkhianatan terhadap marwah demokrasi.
Pasalnya, perbuatan atau tindakan tersebut bertentangan dengan hakikat kedaulatan rakyat. Makna suara mayoritas rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei), telah dinistakan.
Bagi saya, Pemilu seharusnya dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, benar, dan memegang teguh asas pemilu meliputi: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber Jurdil).
Selain itu, pemilu juga harus terhindar dari segala macam modus operandi kecurangan, manipulasi dan pelanggaran. Sehingga dengan demikian pemilu bisa mencerminkan proses demokrasi yang baik dan bermartabat.
Dalam konteks pelaksanaan pemilu, tidak boleh ada kecurangan dalam bentuk atau modus operandi apapun. Tidak pandang bulu siapa pun pelakunya, serta dengan dalih apa pun.