6. Menata olahraga menata bangsa.
7. Sportivitas karakter insan kamil.
Kehadiran pemerintah dalam mengembangkan olahraga sebagai industri juga jadi perdebatan dalam ujian promosi gelar doktor hukum olahraga Yusuf Suparman dimana kepentingan FIFA dengan industri sepakbola yang tidak begitu nyaman manakala pemerintah ikut berperan.
Oleh karena itu, dalam perspektif global, adalah tepat PBB memprioritaskan pendidikan jasmani dan olahraga dalam MDG's untuk tahun 2000-2015 dan SDG's 2015-2030 dengan isu Sport for Development and Peace.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Indonesia dapat segera menggeser paradigma pembangunan olahraga dari Development of Sport menjadi Development through Sport," ujar Yusuf.
Pemerintah diakuinya berwenang untuk mengatur dan menegakkan hukum nasional yang bersinggungan dengan penyelenggaraan sepak bola di Indonesia, selama hal tersebut tidak diatur secara khusus oleh regulasi komunitas (sistem hukum FIFA) dan hukum nasional Indonesia justru mengaturnya.
Induk olah raga sepak bola di Indonesia adalah PSSI (Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia). PSSI berbadan hukum perkumpulan yang didirikan berdasarkan hukum positif di Indonesia serta memiliki ketentuan nya sendiri yang tertuang di dalam Statuta PSSI (Anggaran Dasar PSSI).
Sebagai subjek hukum di Negara Republik Indonesia, PSSI diwajibkan untuk tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
PSSI yang juga adalah anggota dari FIFA diharuskan untuk mengikuti ketentuan dan regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA sebagai Induk Organisasi Sepakbola Dunia.
Dengan demikian maka terdapat persinggungan dalam sistem hukum olahraga sepakbola yang wajib diikuti oleh PSSI. Pertama, hukum positif/hukum nasional yang berlaku di Indonesia, dan kedua hukum internasional yaitu aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh FIFA.
Mengenai persinggungan yang dimaksud, perlu dipahami terlebih dahulu tentang domestic sports law dan national sports law. Dalam sistem hukum ini terdapat perbedaan yang mencolok yaitu bahwa dalam domestic sports law, dimana hukum olahraga itu berasal dari organisasi olahraga internasional yang kemudian diratifikasi dalam skala nasional.
Sedangkan national sports law adalah hukum olahraga yang berasal dari undang-undang yang dibentuk oleh suatu negara (Hukum Nasional).
Logika hukum yang paling relevan diterapkan dalam konteks kewenangan FIFA dalam hubungan dengan pemerintah tempat induk organisasi cabang olahraga menjalankan aktivitasnya adalah logika domestic-global sports law yang lazim disebut lex sportiva.
Lex Sportiva memiliki beberapa unsur penting, yang secara esensi hal itu merupakan tatanan privasi yang bersifat otonomi transisional (transnational autonomous private order).