News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Virus Corona

Advokat, Anak Tiri di Tengah Pandemi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MH, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia, keberadaan advokat atau "lawyer" atau pengacara seakan dianaktirikan, khususnya di DKI Jakarta.

Bahkan advokat tidak dianggap sebagai penegak hukum. Betapa tidak?

Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Saefullah pada 5 Juni 2020 membuat surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta.

Dalam surat bernomor 490/079 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siapa saja yang dikecualikan dalam kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta selama Ibu Kota dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 5 Juni 2020, yakni:

Pertama, hakim, jaksa, dan penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Kedua, pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah.

Ketiga, pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Khusus pada poin pertama, tidak ada disebut yang namanya advokat atau "lawyer" atau pengacara.

Apa memang advokat tidak termasuk sebagai penegak hukum, sehingga tidak dikecualikan dalam kepemilikan SIKM?

Akibat persyaratan harus memiliki SIKM itu, para advokat kini banyak yang mengalami hambatan bila hendak keluar masuk DKI Jakarta untuk beracara di tengah pandemi Covid-19 ini.

Sebab, tidak mudah untuk mendapatkan SIKM, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain memakan biaya, pengurusan SIKM juga memerlukan waktu yang tidak sedikit.

Padahal, advokat tak lain adalah penegak hukum, sebagaimana polisi, jaksa dan hakim.

Bahkan keempatnya merupakan satu kesatuan yang disebut sebagai "catur wangsa". Jadi, advokat adalah salah satu dari empat pilar penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim dan advokat.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan."

Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat tersebut juga memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai suatu kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam kekuasaan yudikatif, advokat juga menjadi salah satu profesi yang perannya sangat penting, selain peran dari instansi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

Jadi, bila advokat tidak dimasukkan ke dalam kelompok penegak hukum, berarti itu diskriminatif.

Surat Pemprov DKI Jakarta yang tidak memasukkan advokat sebagai yang dikecualikan dalam kepemilikan SIKM, dengan demikian berarti melanggar UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga harus dicabut atau direvisi.

Dalam kondisi apa pun, advokat harus dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dengan tanpa hambatan, termasuk di tengah masa pandemi Covid-19 ini, sehingga harus diperlakukan sama dengan penegak hukum lainnya.

Maka untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka menjalankan tugas untuk beracara pun mestinya advokat tidak harus mengantongi SIKM.

Proses penegakan hukum dalam masa pandemi Covid-19 ini merupakan kegiatan dan aktivitas yang harus tetap dilakukan oleh advokat dalam rangka kepentingan dan hak asasi manusia (HAM) saksi/tersangka/terdakwa/terpidana demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Tugas advokat adalah memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum.

Bila advokat tidak bisa menjalankan tugasnya karena terhambat SIKM, maka proses penegakan hukum di seluruh Indonesia bisa terganggu, bahkan timpang karena tidak adanya kehadiran advokat dalam proses penegakan hukum, serta tidak dapat mewujudkan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan sesuai amanat undang-undang dan konstitusi.

Pasal 24 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai bagian yang terpenting dalam prinsip negara hukum guna mewujudkan suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan.

Demi terselenggaranya prinsip negara hukum tersebut, salah satunya diperlukan profesi advokat.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."

Advokat juga berperan penting dalam tatanan sistem hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan di Indonesia, serta dalam melaksanakan penerapan hukum yang berlaku sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebab itu, bila ada perlakuan diskriminatif terhadap profesi advokat maka hal tersebut tidak sepatutnya terjadi. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum terlambat untuk merevisi atau mencabut surat bernuansa diskriminatif terhadap advokat itu.

Pak Anies Baswedan dan Pak Saefullah, Anda belum terlambat!

* Dr Anwar Budiman SH MH: Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini