Sedangkan dalam hal pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas Badan Usaha MIlik Negara dan PT selain yang dimaksud pada diktum Ketiga dan Keempat di atas dilakukan oleh RUPS/Menteri BUMN tanpa Persetujuan Presiden sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Vide: Diktum Kelima INPRES NO.8/2014).
Berikut adalah Daftar 20 (dua puluh) BUMN yang sifatnya strategis (memenuhi INPRES NO.8/2014):
(1) PT. Pertamina (Pesero); (2) PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero); (3) Perum BULOG; (4) PT. Perkebunan Nusantara III (Persero); (5) PT. Pupuk Indonesia (Persero); (6) PT. Kereta Api Indonesia (Persero); (7) PT. Pelindo II (Persero); (8) PT. Angkasa Pura II (Persero); (9) PT. Pindad (Persero); (10) PT. Dahana (Persero); (11) PT. PAL Indonesia (Persero); (12) PT. Dirgantara Indonesia (Persero); (13) PT. Asabri (Persero); (14) PT. Taspen (Persero); (15) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; (16) PT. Bank BRI (Persero) Tbk; (17) PT. Bank BNI (Persero) Tbk; (18) PT. Bank BTN (Persero) Tbk; (19) Perum Perhutani; (20) Perum Perumnas.
Dengan demikian, merujuk pada seluruh ketentuan Pasal yang terdapat di dalam UU BUMN dan INPRES No. 8/2014 yang telah penulis uraikan di atas, maka tindakan Menteri BUMN Erick Thohir yang melakukan pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN telah Konstitusional atau telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BUMN.
Sehingga menjadi jelas bahwa pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN tidak bisa tunduk pada Perpres Nomor 177 Tahun 2014.
Perlu ditegaskan kembali bahwa Perpres tersebut bukan aturan yang diterbitkan untuk Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN melainkan untuk pejabat ASN.
Oleh karena itu pihak-pihak yang menggunakan pemikiran bahwa Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN harus tunduk pada PERPRES No. 177/2014 adalah pemikiran yang tidak tepat.
Pihak-pihak tersebut kurang memahami Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sehingga berkesimpulan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN merupakan ASN.
Disamping itu, tidak semua pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN harus melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden.
Hal tersebut hanya berlaku untuk jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama, dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis saja.
*Widad Thalib, S.H., M.H: Wasekjen Bidang Hukum DPP KNPI & Pemberdayaan Perempuan Indonesia (OPPPI).