Sementara, di Asia, Afrika, dan Afrika beberapa negara juga mengakui hak atas informasi dalam konstitusi negaranya, seperti kita di Indonesia, kemudian Filipina, Nepal, Malawi, Tanzania, Mozambique, Peru dan Argentina, dll.
Baca: Tips Menteri PPPA Bintang Puspayoga Agar Keluarga Tetap Aman di Tengah Pandemi Covid-19
“Hak untuk Tahu” di Indonesia:
Konstitusi Demokratis dan Kombinasi Pendekatan
Indonesia sejak kelahiran Republik telah menjamin hak seluruh warga negara untuk mengakses informasi.
Keberadaan pasal 28F UUD NRI 1945 menunjukkan pendiri bangsa Indonesia sangat visioner dan demokratis. Ini membuat Indonesia menjadi pelopor Hak atas Informasi dalam Konstitusi Negara, diantara negara-negara Asia – Afrika – Amerika.
Kemudian, di era reformasi terbitlah UU Keterbukaan Informasi Publik (14/2008), hingga berdirinya Komisi Informasi (2010).
Sebagaimana UU 14/2008 di Indonesia, setiap UU Hak atas Informasi di negara-negara demokrasi merupakan upaya menghadapi memberikan hak fundamental kepada setiap warga negara kebebasan berbicara dan berekspresi, dimana salah satunya hak untuk memperoleh semua informasi dari badan publik yang diperlukan terkait kepentingan publik.
Apabila ditinjau dari perbandingan negara-negara dunia, Indonesia telah sukses merumuskan UU 14/2008 yang dalam pandangan kami mencakup beberapa substansi dari tiga pendekatan yang ada di dunia: pendekatan hati-hati (Inggris), pendekatan pemberian informasi yang cepat dan murah (Australia), Pendekatan transparan dan krusial (Amerika Serikat). Selain unsur modifikasi ketentuan khas di beberapa negara (Selandia Baru, Kanada, Jerman, Irlandia, Bangladesh, Pakistan, dan India) yang tentunya didasari konteks Indonesia.
Pendekatan Transparan dan Krusial dalam Pengelolaan Informasi Publik
Menghadapi tantangan pada masa Pandemi di Indonesia, dibutuhkan tiga pendekatan.
Pertama, transparan dan krusial (transparent and crucial approach) dalam Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten) wajib pro-aktif menyampaikan Informasi Publik terkait wabah Covid19 secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten) wajib mengelola informasi terkait COVID-19 sebagai informasi serta-merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda, karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (pasal 10 UU KIP, pasal 12 Peraturan Komisi Informasi/ PERKI Standard Layanan Informasi Publik /SLIP).
Artinya, Komisi Informasi musti memperhatikan agar Badan Publik menjamin hak dan akses layanan informasi publik sebagai bagian pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam masa penerapan PSBB. Ini secara otomatis akan membantu pemerintah lebih optimal dalam mencegah penyebaran dan menangani virus COVID-19.
Informasi yang harus disediakan dengan cepat oleh badan publik meliputi cara penanganan COVID-19 agar tidak mudah terpapar.