Begitupun, informasi penanganan dampak Pandemi bagi masyarakat, seperti: Bantuan sosial kebutuhan pokok, siapa yang berhak menerima bantuan, cara mendapatkan bantuan, kebijakan ekonomi meliputi relaksasi kredit, bantuan modal dan keringanan pajak.
Dalam hal penegakan hukum, terkait bagaimana pelaksanaan persidangan perdata dan pidana, hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Dalam sektor pendidikan, terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), di mana saja jangkauan akses internet dan perangkat teknologi informasi (HP/laptop) yang disediakan Pemerintah.
Pendekatan Kehati-hatian dan Disiplin dalam Pengelolaan Informasi Publik
Kedua, pendekatan kehati-hatian dan disiplin (cautious and discipline approach), termasuk di dalamnya transparansi yang tetap dalam koridor bahwa tidak semua informasi dapat dibuka.
Dalam hal ini, UU KIP telah menggariskan bahwa informasi pribadi pasien termasuk kategori informasi yang wajib dijaga dan dilindungi, kecuali secara pribadi pasien telah menyetujui atau bahkan mengumumkan sendiri ke publik -seperti yang juga saya lakukan ketika sempat dinyatakan positif COVID-19 hingga kemudian negatif pulih kembali.
Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak pribadi atas informasi termasuk jejak rekam medis pribadi.
Sebab, keterbukaan tidak boleh merugikan kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h), dimana termasuk di dalamnya rahasia pribadi pasien. Ketiga kepentingan tersebut (negara, bisnis, pribadi) tersebut masuk ke dalam informasi dikecualikan. Selain itu, mencegah informasi sumir (desas-desus, hoax, disinformasi, dan sebagainya).
Pendekatan Cepat dan Murah dalam Pengelolaan Informasi Publik
Ketiga, pendekatan cepat dan murah (prompt and cheap approach). Terutama ketika merespon permohonan informasi, dalam UU (Pasal 21) musti cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Komisi Informasi musti menyediakan sarana komunikasi online yang efektif untuk menyampaikan keluhan (complain) atas tidak diberikannya informasi publik kepada masyarakat. Kemudian, penyiapan fasilitas sidang sengketa informasi juga musti tersedia secara online.
Mitra Strategis Pemerintahan dalam Pembangunan
Di masa pandemi ini, dimana mobilitas sangat terbatas, maka sinergi antara Komisi Informasi dengan eksekutif dan parlemen juga kian niscaya dibutuhkan. Komisi Informasi musti memosisikan diri sebagai mitra strategis pemerintahan, diantaranya dengan eksekutif dan parlemen.
Di satu sisi, mitra strategis eksekutif berarti pendampingan optimal Badan Publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Positioning ini tujuannya mendorong pemerintahan yang terbuka, demokratis, responsif, dan bertanggung jawab memajukan negara/provinsi/kota/kabupaten dan membahagiakan warganya.