Di sisi lain, mitra strategis parlemen (DPR RI/ DPRD) dengan bersinergi dengan Wakil Rakyat di Komisi yang bermitra dengan Komisi Informasi sebagai “Sahabat Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”.
Sosialisasi dan edukasi Keterbukaan Informasi Publik di tengah masyarakat sangat membutuhkan peran para wakil rakyat yang memiliki ikatan kepercayaan yang khas dengan rakyat yang diwakilinya di dapil. Terutama terkait beberapa muatan utama UU 14/2008.
Pertama, hak warga negara atas informasi publik yang musti dipenuhi oleh Badan Publik, seperti: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (pasal 9 UU KIP, pasal 11 PERKI SLIP); informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta (pasal 10 UU KIP, pasal 12 PERKI SLIP), dan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat (pasal 11 UU KIP, pasal 13 PERKI SLIP).
Kedua, jaminan bahwa keterbukaan tidak merugikan kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h). Sebab semua kepentingan tersebut (negara, bisnis, pribadi) tersebut masuk ke dalam informasi dikecualikan.
Ketiga, mengajak warga bersama menangkal hoax sebagaimana amanah UU agar Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan (Pasal 7 ayat 1).
Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) di masa pandemi musti menjadi penanda lahirnya ragam inovasi untuk menyadarkan hak individu untuk mengakses informasi publik. Semata demi memberikan hak masyarakat untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup di tengah situasi yang tidak mudah ini.