Oleh: DR Haris Sarwoko SE MSi
Pakar Akuntabilitas Publik dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiya Jakarta
TRIBUNNEWS.COM - Jendral Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jendral Idham Azis.
Pengangkatan Listyo awalnya tidak di diduga oleh publik, walau akhirnya keputusan itu tidak terlalu mengejutkan karena belakangan nama Listyo ramai disebut-sebut.
Dari sisi senioritas, Listyo adalah alumni Akpol angkatan 91.
Baca juga: Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit: Kita Diberikan Akses Sampai ke Cabang untuk Bisa Bersinergi
Sementara nama-nama lainnya yang beredar dan digadang-gadang menjadi calon Kapolri adalah angkatan di atas 91 yang merupakan senior Listyo.
Terlepas semua itu, saat ini, Listyo sudah resmi menduduki kursi nomor satu di korps baju coklat itu.
Ia menjabat Kapolri setelah menjalani berbagai proses dan terakhir dilantik Presiden Jokowi.
Jendral Sigit sebagai Kapolri terlihat berupaya menunjukan semangat transformasi dan mendorong Polri untuk melakukan penegakan hukum dan keadilan hukum, Polri harus menjadi lembaga yang bebas pungli dan cepat merespon permasalahan internal maupun ekternal.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Dapat Julukan Spesial dari Ketua PBNU Said Aqil Siradj, Dinilai Hormati Ulama
Janji Jenderal Listyo dinyatakan dalam konsep nilai Presisi, yang melanjutkan slogan Polri sebelumnya, Promoter.
Presisi: prediktif, responsibility dan transparansi merupakan slogan baru dari Listyo untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas Polri.
Dengan slogan baru ini Polri harus memiliki nilai lebih untuk menyelesaikan paling tidak mengurangi permasalahan permasalahan Polri saat ini.
Baca juga: Kapolri Listyo: Kapolsek-Kapolda yang Tak Mau Bertemu Dengan Kiai NU Berarti Tidak Menghormati Saya
Dibutuhkan tidak hanya pimpinan atau personal yang cakap semata, tetapi juga integratif institusional yang berirama sama dalam memposisikan Polri sebagai institusi Keamanan dalam Negeri yang mampu menjawab harapan dan keinginan publik tanpa harus bertentangan dengan peran dan fungsi Polri sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2/2002 tentang Polri.
Agar efektif, Presisi sebagai nilai Polri yang baru harus terinternalisasi dalam personil Polri maupun kinerja Polri.
Presisi harus melembaga di dalam Kepolisian Republik Indonesia.