Penulis: Yansi Tenu, alumni Unhas tinggal di Jakarta
PERJALANAN panjang sebuah entitas bisnis yang unik telah memasuki lebih dari satu abad, jatuh bangun usaha bersama ini telah teruji sejak didirikan olah 3 orang guru pejuang dengan pelopornya adalah, M.Ng. Dwidjosewojo, MKH Soebroto dan M Adimidjojo.
Perusahaan yang benar d dirikan oleh pribumi dan berdirinya pun dalam suasana keprihatinan pada 12 Februari 1912 di Magelang dengan nama Onderlinge Levensversekring Maattchappij.
Perusahaan yang berdiri tanpa modal sehingga pemerintah Belanda menaruh simpati untuk menumbuhkan kepercayaan dengan persetujuan membantu subsidi 300 gulden setiap bulan terhitung sejak 1 Oktober 1913 selama 10 tahun sampai Oktober 1923.
Sehingga perusahaan asli pribumi itu dapat bergerak dan melakukan berbagai kegiatan sebagai perusahaan yang mengelola dana masyarakat dalam bentuk usaha bersama asuransi jiwa.
Jatuh bangun usaha ini sejak berdirinya telah membuktikan bahwa Bumiputera adalah entitas bisnis yang telah melewati berbagai pergolakan sejak berdirinya.
Sehingga usaha ini pernah menjadi raksasa bisnis asuransi dengan mengusai hampir 20 persen pangsa pasar asuransi jiwa di Indonesia yang setiap ulang tahunnya selalu dirayakan dengan marak.
Hingga mantan presiden RI Soeharto dan mantan presiden BJ Habibie juga pernah menjadi anggota Bumiputera dengan memiliki polis Bumiputera sampai kepada cucu mereka.
Bumiputera dengan keunikan usahanya adalah MUTUAL atau usaha bersama di mana setiap orang, atau kelompok yang membeli polis dari produk asuransi secara otomatis menjadi anggota dari perkumpulan Bumiputera, yang jika dikonversi dengan manajemen sekarang dapat disamakan dengan penyetoran atau membeli saham sebagai anggota perkumpulan.
Keunikan inilah yang membuat Bumiputera menjadi perusahaan dengan gaya bisnis yang juga unik, bahwa membangun kebersamaan adalah hal mutlak jika perusahaan ini tetap akan berdiri sepanjang Republik ini ada.
Sepanjang perjalanan Bumiputera, memang diakui bahwa banyak titik kelemahan yang tidak disadari oleh pemerintah dan bumiputera sendiri.
Sehingga sejak berdirinya belum pernah ada upaya pemerintah untuk memberikan satu langkah kepastian hukum sama dengan aturan yang ada dengan perusahaan yang berbentuk perseroan.
Sehingga lambatnya gerakan Bumiputera juga membuatnya tidak dapat bergerak leluasa daalam menjalankan proses bisnisnya.
Hal ini banyak disadari bahwa kelemahan ini yang membuat jika Bumiputera mengalami kerugian maka untuk pemerintah turun tangan membantu Bumiputera juga sangat sulit.