Pada saat Pengelola Statuter (PS) masuk sebagai bagian dari perintah Undang-Undang no 40 tahun 2014, sejatinya Bumiputera sudah masuk dalam kategori yang harus ditutup, karena kewajiban dan assetnya tidak lagi dapat memenuhi apa yang telah digariskan dalam Undang-undang dan peraturan lainnya.
Namun OJK juga tidak berani melakukan itu oleh karena proses melikuidasi Bumiputera buka perkara mudah karena anggotanya pada saat itu berjumlah 6 juta orang.
Akankah para anggota Bumiputera peduli dengan Bumiputera? Apakah pemerintah dapat membantu Bumiputera?
Pertanyaan ini akan timbul di tengah proses yang Bumiputera alami sejak 4 tahun belakangan ini.
Kewajiban Bumiputera kepada para anggotanya yang telah habis masa asuransinya terus meningkat di mana penerimaan makin terus menurun.
Sehingga melakukan proses bisnis yang konvensional dengan melakukan berbagai upaya dengan mengandalkan tenaga pemasar yang juga tidak lagi berminat ditambah proses kepercayaan yang benar jatuh, akan sangat jauh dari harapan.
Maka cara-cara konvensional tidak akan mungkin dapat membangkitkan Bumiputera lagi.
Hanya ada 2 jalan yang dapat ditempuh untuk dapat membuat perusahaan ini menjadi bangkit lagi:
Pertama, kepedulian dari para anggota Bumiputera, mekanismenya adalah semua yang telah habis kontrak tidak akan mendapatkan haknya nanti setelah 5 atau 10 tahun lagi.
Mekanisme ini pernah dilakukan oleh pendiri Bumiputera pada saat Bumiputera benar-benar tidak dapat lagi memenuhi kewajiban kepada anggotanya.
Mekanisme ini dapat dilakukan dengan pola menerbitkan polis baru kepada semua anggota yang telah menerima proses klaimnya dengan status bayar, berat dan sangat berat.
Namun harus dilakukan dengan sosialisasi dan mekanisme bisnis yang baik, sehingga keberpihakan anggota adalah cara terbaik menyelesaikan kemelut Bumiputera.
Kedua, suntikan penyertaan modal pemerintah dengan persetujuan DPR RI.
Ini adalah cara yang sangat mudah namun di tengah tidak adanya dasar aturan yang akan diberlakukan juga menambah rumitnya.
Apalagi pemerintah juga lagi berada dalam situasi yang kurang menguntungkan akibat pandemic sehingga juga sulit, namun harus dilakukan betapapun sulitnya.
Karena jika aatu di antaranya tidak dilakukan maka Bumiputera jauh lebih baik ditutup sesuai dengan anggaran dasar pasal 83.
Jika ditutup maka kerugian ditanggung secara pro rata kepada semua anggota.
Selamat ulang tahun Bumiputeraku.