OLEH : AWESTI TUNGGO ARI, ALUMNI NOTARIAT FH UGM/IBU RUMAH TANGGA
PEMERINTAH dalam hal ini Satgas Covid 19 memberlakukan larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021, dalam upaya menekan penyebaran Covid 19.
Larangan itu berpotensi direspon sebagian anggota masyarakat dengan mudik pada waktu yang lebih awal sebelum pemberlakuan ketentuan tersebut.
Mudik merupakan suatu kebutuhan bagi sebagian besar orang. Sudah menjadi budaya yang dipraktikkan dalam jangka waktu lama.
Kebutuhan untuk bertemu orang tua, keluarga, kerabat maupun teman di saat hari raya Lebaran dirasakan sebagai sesuatu yang perlu dipenuhi.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Ketua Organda Usulkan Angkutan Umum Tetap Beroperasi
Baca juga: Ribuan Santri di Ponpes Krapyak Bersiap Mudik, Begini Tanggapan Kemenag DIY
Baca juga: DPR Kritik Kepala Daerah yang Tak Larang Mudik Warganya
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Wakil Presiden Minta Para Santri yang Hendak Pulang Diberikan Dispensasi
Di sisi lain, kenaikan angka paparan Covid 19 yang selama ini belum terkendali menuntut pemerintah mengambil tindakan nyata untuk mencegahnya.
Berita yang beredar dalam beberapa hari terakhir tentang melonjaknya kasus di India, yang bahkan sampai dijuluki tsunami, jelas menjadi concern pemerintah kita.
Kompas TV 23 April 2021 menyatakan India mencatat rekor baru dalam pandemi dengan jumlah kasus terlapor sebanyak 314.835 pada Kamis 22 April 2021.
Belajar dari pengalaman kasus intern yang menunjukkan kenaikan jumlah kasus setelah libur panjang ataupun long week end, maka moment Idul Fitri dinilai berpotensi menaikkan jumlah kasus jika tidak dikendalikan dan diatur.
Orang akan melakukan aktivitas mudik untuk memenuhi kerinduan mereka akan kampung halaman, orang tua dan orang orang yang mereka sayangi.
Pelarangan itu ditambahi Addendum SE No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang akan berlaku pada H-14 (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 (18-24 Mei 2021).
Di dalamnya diatur tentang syarat melakukan perjalanan dengan alat transportasi melalui darat, laut maupun udara.
Pemerintah dalam hal ini Satgas Covid 19 melakukan pengetatan aturan bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan baik melalui darat, laut maupun udara.
Sampai di sini, saya sebagai ibu rumah tangga , menilai pemerintah telah melakukan upaya pencegahan melonjaknya jumlah kasus Covid 19 secara baik.
Namun kemarin saya baca di CNN Indonesia 23 April 2021, Kofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim mengeluarkan pernyataan mengizinkan para santri pondok pesantrean di wilayahnya untuk mudik ke kampung halaman masing masing di saat Lebaran.
Izin diberikan atas alasan tidak ada lagi kegiatan di pesantren lantaran memasuki libur Lebaran. Rupanya upaya pemerintah tidak didukung pejabat daerah, dalam kasus ini.
Di media berbeda, Kompas.com 23 April 2021 saya baca ada 132 orang Warga Negara Asing asal India yang masuk ke Indonesia.
Dikatakan para WNA ang masuk tersebut kebanyakan adalah ibu rumah tangga yang mengunjungi suaminya dan anak anak pemegang Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas).
Di dalam benak saya, saya berpikir kejadian itu cukup aneh. Warga negara sendiri dilarang mudik tetapi Warna Negara Asing yang bahkan di negaranya sedang melonjak kasus covid 19 sampai pemerintahnya kewalahan menangani, malah diizinkan masuk ke negara kita.
Larangan yang bertujuan mengendalikan kenaikan kasus Covid 19 hanya akan berhasil kalau didukung anggota masyarakat dengan kesadaran penuh untuk mendahukan logika dari pada emosi.
Juga didukung Pemda dalam pelaksanaannya, pengawasan pelaksanaan aturan yang ketat, dan konsistensi pemerintah. Jangan sampai kasus yang terjadi di India melanda kita. Semoga.(*)