Oleh: Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
TRIBUNNEWS.COM - Pasca pejuang Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan pada minggu malam lalu, Indonesia perlu menunggu beberapa saat untuk mengakui pergantian pemerintah mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan.
Dalam hukum internasional pergantian pemerintahan ada dua mekansime.
Pertama secara konstitusional dan inkonstitusional.
Kalau konstitusional maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi.
Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara.
Apa yang saat ini terjadi di Afghanistan adalah pergantian pemerintahan yang inkonstitusional.
Oleh karenanya perlu ditunggu beberapa saat sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan.
Baca juga: Indonesia Tidak Akan Tutup KBRI Kabul, Taliban Dinilai Sudah Moderat
Oleh karenanya Indonesia tidak perlu tergesa-gesa dalam memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru.
Ada 3 aspek yang menjadi pertimbangan.
Pertama adalah konstelasi internal di Afghanistan sendiri.
Kedua pandangan masyarakat internasional.
Terakhir adalah pertimbangan politis internal di Indonesia.
Bentuk pengakuan Indonesia bisa secara tegas tapi bisa juga secara diam-diam kepada pemerintahan baru di Afghanistan.
Tegas disini adalah Indonesia menyatakan atau memberi selamat kepada pemerintahan baru.
Sementara diam-diam maksudnya tanpa ada pernyataan namun Indonesia sudah berhubungan dengan pemerintah baru di Afghanistan.
Bila pemerintah terlalu tergesa-gesa memberi pengakuan dikhawatirkan justru menjadi fatal.
Pertama belum diketahui secara pasti yang menjabat.
Kedua, bila asal mengakui individu tertentu justru bisa menjadi sumber masalah bagi internal Afghanistan mengingat saat ini sedang berlangsung negosiasi damai terkait siapa yang menjadi pemimpin baru.
Jakarta, 18 Agustus 2021