Penyaluran dari sumber sosial di atas dapat menggunakan berbagai macam produk, hal ini menyesuaikan pada kondisi pemenuhan syarat dan rukun serta ketentuan yang berlaku dari masing-masing produk itu sendiri.
Misal produk qordhul hasan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan pinjaman dalam rangka memenuhi kebutuhannya untuk selanjutnya di pada hari yang disepakati si peminjam akan mengembalikan seluruh pinjaman pokoknya saja tanpa adanya kelebihan (tanpa embel-embel).
Sedangkan bentuk organisasi untuk mengakomodir kegiatan yang bersifat komersial dapat mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) atau Koperasi Simpan Pembiayaan Syariah atau Baitul Tamwil atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah. -bersambung
*Penulis merupakan dosen Ekonomi Islam FEB UHAMKA dan Relawan BASNAS Pusat