Oleh: Dr Anwar Budiman SH MM MH
TRIBUNNEWS.COM - Dalam sebuah teori dikatakan bahwa perjanjian kerja harus mencerminkan keadilan atau keseimbangan untuk para pihak.
Perjanjian kerja tidak boleh berat sebelah, apalagi perjanjian kerja dapat diartikan sebagai pertukaran hak dan kewajiban dari para pihak.
Maka sudah semestinya sesuai dengan tujuannya, yaitu membawa kemanfaatan dan keadilan bagi yang membuatnya.
Namun dalam kenyataannya banyak yang terjadi jauh panggang dari api, antara das sollen dan das sein tidak sejalan.
Hal ini karena tidak seimbangnya kedudukan pengusaha dengan pekerja, di mana secara sosioekonomi pengusaha mempunyai kemampuan tinggi, sedangkan pekerja dalam kemampuan kurang menguntungkan.
Baca juga: Hadapi Dampak Pandemi, Menaker Ida Sapa Pekerja Perempuan di Rusunawa Ungaran
Dengan semakin banyaknya tenaga kerja yang tersedia, sedangkan lapangan pekerjaan sangat terbatas, maka masalah kesimbangan dalam perjanjian kerja ini sering tidak ditemukan.
Oleh karena itu untuk membatasi tindakan dari salah satu pihak yang mempunyai kemampuan lebih tinggi dari yang lainnya, maka negara harus turut campur agar segala transaksi dapat berjalan baik meskipun tidak bisa memuaskan semua pihak.
Salah satunya melalui dibentuknya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Asas Hukum
Beberapa asas hukum yang akan dibahas antara lain asas legalitas dan beberapa asas lain seperti lex specialis derogat legi generalis dan lex posterior derogat legi priori.
Asas legalitas dapat diartikan hukum berlaku jika telah diatur dalam ketentuan yang telah mengaturnya, baik berupa larangan maupun keharusan untuk melakukan sesuatu, yang dengan demikian dapat diberikan sanksi atau ancaman bagi yang melanggarnya.
Dengan demikian setiap warga negara wajib tunduk terhadap hukum yang telah dibuat oleh suatu lembaga negara yang telah menjadi undang-undang (UU).
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Rencana Amendemen Konstitusi oleh MPR Cacat Konsep dan Paradigma
Di dalam asas legalitas ini kita juga sering mendengar asas lex specialis derogat legi generalis dan lex posterior derogat legi priori yang mempunyai arti sebagai berikut: