Penulis: Abdul Rachman Thaha, Anggota DPD RI
KITA perlu mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kinerja dari Kejaksaan RI dibawah Kepemimpinan seorang Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum (JamPidum) dan Direktur ORHARDA Kejaksaan Agung, yang mempunyai ide dan gagasan sangat cemerlang dalam membuat Program Pembentukan Kampung Restorative Justice.
Saya melihat dengan adanya program kampung Restorative Justice dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
Tujuan dari pada program ini yang akan dibentuk di setiap daerah sangat membantu masyarakat dalam kepastian hukum jika ada suatu pertikaian antar korban dengan pelanggar.
Tentunya semua ini dalam hal penegakan hukum kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan.
Prinsip keadilan Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan, yang sesuai dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.
Baca juga: Setara Institute: Restorative Justice Kejaksaan Perkuat Sistem Peradilan Pidana
Berdasarkan data yang ada saya melihat sudah kisaran 700 perkara yang telah diselesaikan melalui Restorative justice.
Artinya bahwa penanganan perkara itu tidak selalu berakhir di pengadilan.
Terbukti hari ini Kejaksaan Agung menyelesaikan perkara di luar pengadilan, ini sangat positif bagi pembaharuan hukum pidana kita.
Saya salut kepada insan kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan saudara ST Burhanuddin beserta Jampidum dan Direktur ORTHARDA.
Dimana tujuan program kampung Restorative Justice ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.
Harapan saya Program Kampung Restorative Justice ini segera dibentuk di setiap tingkatan sampai ke desa, dan pihak Kejaksaan RI segera untuk mensosialisasikan program kerja kampung Restorative Justice ini.
Saya melihat sudah ada beberapa provinsi dibentuk yang menjadi pilot program dari pada kampung Restorative Justice seperti, Provinsi Sulawesi selatan, Provinsi Kepri yang akan dilaksanakan lebih awal.