News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

LPTK-Perguruan Tinggi yang Mendidik Calon Guru Sudah Tidak Ada

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juri Ardiantoro.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Jakarta 2021-2025, Juri Ardiantoro Ph.D mengatakan LPTK-Perguruan Tinggi yang mendidik calon guru sudah tidak ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Juri Ardiantoro  saat menjadi salah satu dari enam narasumber diskusi online reboan di Forum Diskusi Pedagogik Pusat Kajian Pedagogik IKA UNJ beberapa waktu lalu.

Lima pembicara lainnya adalah Prof.Dr. Syawal Gultom, M.Pd, Dr.(HC) Drs. Enggartiasto Lukita, Prof. Dr. H. Hasnawi Haris, M.Hum, Prof. Dr. Unifah Rasyidi, M.Pd, Drs. Jimmy Philip Paat, DEA.

Diskusi ilmu pendidikan bertema “Urgensi Eksistensi LPTK Dalam RUU Sisdiknas” itu dipandu oleh Dr Achmad Husen M.Pd, Dosen PPKN FIS UNJ.

Menurut Juri Ardiantoro, apapun namanya, selama ada langkah untuk melakukan perubahan perbaikan perlu diapresiasi.

Termasuk Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengintegrasikan minimal tiga undang-undang pendidikan.

Indonesia terkenal sebagai negara yang banjir peraturan.

Kita ini senang sekali membuat aturan turunan, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kepala daerah hingga surat edaran.

Jadi betapa mumetnya para praktisi pendidikan untuk memahami sekian banyak undang-undang.

Jadi kalau ada ide untuk mengintegrasikan sekian banyak undang-undang sejenis itu semangatnya tentu saja sangat baik.

"Kenapa perlu mengapresiasi upaya perubahan, karena bukan saja kita harus tertib dalam kebijakan, tapi harus tertib dalam tata kelola."

"Bagaimana mungkin kita akan membuat satu kebijakan yang terintegrasi kalau kita sering menemukan peraturan yang bermacam-macam, dan seringkali bertabrakan. Kemudian dalam praktiknya, dalam tata kelolanya, semakin banyak peraturan yang tersedia bisa jadi bukan semakin mengefektifkan dalam mengelola," ungkap Ketua Umum IKA UNJ Juri Ardiantoro.

Pertanyaannya, lanjut Juri, ide untuk mengintegrasikan beberapa undang-undang sejenis ini apakah hanya pada level teknik mengintegrasikan peraturan atau justru ada sesuatu yang ingin dicapai dari tujuan nasional pendidikan kita melalui perubahan undang-undang itu.

"Maka perlu kita cek, yang pada intinya tentu saja di samping soal teknis pengaturan, juga soal subtansi, sejauh mana perubahan itu untuk memperkuat bagaimana kita mencapai tujuan-tujuan pendidikan kita."

"Kalau kita kaitkan misalnya visi Presiden mestinya tujuan perubahan undang-undang di bidang pendidikan itu harus ditujukan pada visi Presiden tentang pembangunan sumber daya manusia," terangnya.

Juri kemudian memaparkan Lima Visi Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin.

Pada periode kedua, visi yang pertama adalah pembangunan sumber daya manusia, bukan infrastruktur, karena infrastruktur itu prioritas pertama pada periode pertama.

Saat periode kedua visi infrastruktur berada pada urutan kedua. Visi ketiga itu deregulasi.

Jadi, tambah Juri, menata seluruh peraturan perundang-undangan yang membuat pengaturan pemerintahan kita complicated, yang keempat baru debirokratisasi-penataan birokrasi dan yang kelima adalah transformasi ekonomi.

Jadi sebetulnya, lanjut Juri, perubahan undang-undang pendidikan itu harus diarahkan pada dua tujuan visi presiden: yakni, bagaimana menjadi dasar, dan menjadi pegangan kita dalam membangun sumber daya manusia ke depan, kedua menata regulasi-regulasi yang selama ini bertebaran, tumpang tindih, membingungkan menjadi miskomunikasi bisa jadi misleading dalam bidang kebijakan pendidikan.

"Nah, yang ketiga problemnya adalah apakah Perubahan Undang-undang Sisdiknas menjadi RUU yang mengintegrasikan tiga undang-undang pendidikan menjawab persoalan yang selama ini melanda pendidikan atau justru menjadi persoalan baru."

"Subtansi yang terkandung dalam RUU ada beberapa yang menjadi titik kontroversi, hari ini kita mendiskusikan salah satu titik kontroversinya, di mana LPTK, lembaga yang selama ini mendidik para calon guru, tidak di-mention, tidak disebut di dalam RUU Sisdiknas."

"RUU tidak mention sama sekali LPTK. Kalau saya membaca ini, sebenarnya ini satu upaya sistemik, kalau kita boleh bilang untuk meniadakan LPTK di dalam praktik pendidikan kita," ungkap Ketum IKA UNJ, yang juga menjabat Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta.

Juri kemudian mengajukan indikasinya, yaitu pertama adalah perubahan IKIP menjadi universitas, menurutnya itu satu perubahan revolusioner.

Yang kedua, untuk menjadi guru, lulusan sarjana dari LPTK tetap harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Jadi tidak ada bedanya antara lulusan LPTK/IKIP dengan yang lulusan non LPTK atau lulusan sarjana pendidikan dengan sarjana umum untuk menjadi guru sama-sama harus melalui PPG.

Dari sini kita sudah bisa melihat bahwa LPTK itu sudah habis. Kedua, RUU yang sedang dibahas tidak ada unsur atau klausul tentang LPTK.

"Jadi sebenarnya Pak, kalau kita boleh bicara terus terang, LPTK sudah tidak ada. Lalu untuk apa perguruan tinggi masih memiliki prodi-prodi pendidikan. Tentu ini akan menjadi masalah lebih besar terutama nasib para mahasiswa yang masih mengambil program pendidikan, dan juga dosen-dosen prodi pendidikan, serta yang lain," ungkap alumni LPTK peraih gelar doktor filsafat dari Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

Setelah memaparkan pandangan kritisnya atas RUU Sisdiknas, Juri kemudian mengajak para narasumber yang mewakili organisasi alumni universitas eks kampus LPTK Negeri, dan para pakar ilmu pendidikan yang hadir.

"Bapak/Ibu sekalian, kenapa tema ini penting untuk didiskusikan oleh organisasi alumni LPTK, ini merupakan langkah awal kita untuk membangun satu pemahaman bersama. Dan apa yang bisa diperankan oleh organisasi alumni LPTK untuk menyuarakan sesuatu yang kira-kira ideal buat LPTK itu seperti apa? Apakah kita mendukung untuk menghapuskan LPTK, atau sebaliknya mendukung untuk menghidupkan LPTK," kata Juri menawarkan pengembangan gagasan yang sudah disampaikannya.

Gayung pun bersambut, Ketua Umum PB PGRI, Prof Dr. Unifah Rasyidi, M.PD, di Forum Diskusi Pedagogik IKA UNJ pun bersatu pandangan dengan Juri Ardiantoro.

"Kalau mau jujur, kita mempunyai Konstitusi, pumya UUD 1945. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Berhak mendapatkan pendidikan di situ ada guru, ada tenaga kependidikan, ada siswa, ada mahasiswa, dan di situ ada peran LPTK yang luar biasa, dan kalau kita lihat, LPTK tidak ada di RUU Sisdiknas. Masa kita mau diam, kita harus bersatu untuk mengajukan rumusan konsep," sambut Unifah yang juga Pengurus Pembina Profesi PP IKA UPI Bandung.

Pembina Forum Diskusi Pedagogik PKP IKA UNJ, Drs Jimmy Philip Paat mengelaborasi pendapat Juri Ardiantoro.

"Ini bisa dikaitkan dengan apa yang disampaikan oleh mas Juri tadi, bahwa pandangan pikiran Presiden kita Jokowi, itu kaitannya dengan pembangunan sumber daya manusia yang baik yang baik, maksudnya yang kreatif yang bisa membangun."

"Untuk bisa mencapai tujuan itu, semua harus melalui guru-guru yang baik, guru-guru yang baik itu ya harus melalui LPTK. Kalau LPTK itu dihilangkan, maka itu pendidik itu menjadi mitos, bahwa pendidik itu dilahirkan bukan dibentuk atau dididik," kata Jimmy.

Selain dihadiri para guru dan dosen dari sekolah dan perguruan tinggi tanah air, diskusi online kali ini juga dihadiri para tokoh pendidikan nasional, antara lain: Prof. Dr. A. Suhaenah Suparno, M.Pd., Prof. Dr. Bedjo Sujanto, M.Pd., Prof. Dr. Said Hamid Hasan, MA, dan para guru besar lainnya.

Peserta diskusi sepakat forum pertemuan dilanjutkan, dan peserta diperluas undangannya pada akhir Juli 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini