News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Integritas Penyelenggara Pemilu, Bukan Sekedar Formalitas di Atas Kertas

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Penggunaan kostum pahlawan super itu untuk menarik perhatian masyarakat agar datang dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Surabaya 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Kode Etik ditetapkan dengan Peraturan DKPP. DKPP berperan sebagai penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sesuai dengan tujuannya, DKPP dibentuk Untuk memeriksa dan memutus aduan /laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Sejak Januari 2023 sampai dengan 12 Mei 2023 sudah ada 44 Perkara yang telah diputus oleh DKPP, beberapa diantaranya adalah perkara rekrutmen badan Adhoc Pemilu. Belum lama ini DKPP memutus perkara rekrutmen badan Adhoc Pemilu 2024 dengan menjatuhkan sanksi tegas yaitu pemberhentian tetap sebagai ketua (teradu I) dan anggota (teradu III) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. KIP adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Daerah Istimewa Aceh.
Putusan terhadap Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dibacakan pada tanggal 5 Mei 2023 yang menyatakan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya terbukti menerima uang sejumlah Rp 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) dari peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Teradu I dan Teradu III melanggar sumpah/janji Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal-pasal Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut :

• Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan Prinsip Penyelenggara Pemilu. Integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Prinsip Mandiri artinya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum yang artinya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Pasal 7 ayat (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota

• Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.

• Juncto Pasal 15 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu

Dari kasus tersebut mengingatkan bahwa pentingnya memupuk kesadaran integritas penyelenggara pemilu sejak awal rekrutmen penyelenggara Pemilu. Kunci dari pembangunan pondasi integritas penyelenggara Pemilu adalah pada saat rekrutmen. Rekrutmen Penyelenggara Pemilu harus berlangsung sesuai dengan peraturan dan mandiri tidak ada intervensi dari kekuasaan.

Perlu adanya penguatan pengawasan internal pada institusi penyelenggara pemilu dan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan tindakan serta perbuatan penyelenggara pemilu yang diduga melanggar hukum dan kode etik Penyelenggara Pemilu. Kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pemilu sangat bergantung pada integritas penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu yang tidak berintegritas menjadi bagian dari masalah mendasar pelaksanaan Pemilu, dapat berdampak pada hasil Pemilu yang tidak LUBER JURDIL yang dapat menciderai demokrasi.

Penyelenggara Pemilu yang berintegritas menjadi kunci dalam pelaksanaan Pemilu yang LUBER JURDIL sehingga menghasilkan Pemilu yang Berkualitas. Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang wajib ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu pada saat pelantikan sesungguhnya hanya akan bersifat formalitas dan tidak otomatis membuat institusi penyelenggara Pemilu menjadi lebih Terhormat, Mandiri dan Kredibel jika tidak diikuti dengan sikap Integritas dari Personil Pelaksananya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini