Oleh: Yustinus Arya Artheswara, S.H., anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serengan, Kota Surakarta
TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2023 menjadi tahun politik menjelang dilangsungkannya pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum 2024. Demokrasi adalah mendengar suara rakyat dan melaksanakannya (Ir. Joko Widodo, 2014). Sedangkan menurut Joseph A. Schemer : “Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional. Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik. Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat.”
Suara rakyat menjadi penentu keberlangsungan sebuah negara. Di Indonesia dengan semboyan ’Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua’ artinya ketika kita berbicara tentang Indonesia kita berbicara tentang keberagaman, tidak bisa kita mengatakan Indonesia itu milik satu golongan saja.
Indonesia mempunyai Pancasila yang menjadi pandangan hidup bangsa (way of life) yang sangat ampuh mempersatukan Bangsa. Pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menjadi dasar diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Suara rakyat dalam Pemilu akan menghasilkan pemimpin/wakil rakyat terpilih, selanjutnya pemimpin/wakil rakyat itu akan melaksanakan mandat yang diberikan oleh rakyat dengan membuat kebijakan dan keputusan-keputusan penting untuk bangsa dan negara Indonesia.
Penyelenggaraan Pemilu tak lepas dari proses pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Penyelenggara Pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Tiga lembaga tersebut (KPU, Bawaslu, DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi.
KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Pemilihan Umum 2024 telah ditetapkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 21 tahun 2022 yaitu dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Dalam Penyelenggaraan Pemilu terdapat tahapan pemilu. Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022. Untuk membantu kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Badan Adhoc yang dimaksud adalah meliputi anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban TPS.
Proses rekruitmen Pendaftaran calon anggota badan Adhoc KPU saat ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Sekarang pendaftaran secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Tidak hanya untuk pendaftaran badan Adhoc KPU saja, SIAKBA digunakan untuk pendaftaran calon Anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kkbupaten/Kota.
Dasar Hukum Penggunaan SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021. Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA menjadi aplikasi digital pendukung yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dan seleksi Badan Adhoc, serta membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan Badan Adhoc. SIAKBA dapat diakses melalui https://siakba.kpu.go.id/
Dari proses rekrutmen tersebut diharapkan terjaring Sumber Daya Manusia yang berkarakter, tangguh, jujur, cakap digital dan memiliki integritas sehingga dapat meningkatkan kualitas Pemilu 2024 mendatang. Integritas menurut KBBI adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga potensi dan kemampuan mampu memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas secara sederhana dapat disebutkan sebagai kejujuran dan kebenaran seseorang dalam bertindak yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan dari diadakannya pemilu adalah untuk menghasilkan pemimpin/wakil rakyat yang berintegritas. Pemilu yang berintegritas dimulai dari penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Agar menjadi Pemilu yang sesuai Asas Langsung Umum Bebas Rahasia Judur dan Adil (LUBER JURDIL) maka setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Undang-undang, berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Kode Etik bersifat, mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU sampai dengan KPPS/KPPSLN , serta anggota Bawaslu sampai dengan Pengawas TPS.
Kode Etik ditetapkan dengan Peraturan DKPP. DKPP berperan sebagai penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sesuai dengan tujuannya, DKPP dibentuk Untuk memeriksa dan memutus aduan /laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Sejak Januari 2023 sampai dengan 12 Mei 2023 sudah ada 44 Perkara yang telah diputus oleh DKPP, beberapa diantaranya adalah perkara rekrutmen badan Adhoc Pemilu. Belum lama ini DKPP memutus perkara rekrutmen badan Adhoc Pemilu 2024 dengan menjatuhkan sanksi tegas yaitu pemberhentian tetap sebagai ketua (teradu I) dan anggota (teradu III) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. KIP adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Daerah Istimewa Aceh.
Putusan terhadap Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dibacakan pada tanggal 5 Mei 2023 yang menyatakan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya terbukti menerima uang sejumlah Rp 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) dari peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Teradu I dan Teradu III melanggar sumpah/janji Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal-pasal Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut :
• Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan Prinsip Penyelenggara Pemilu. Integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Prinsip Mandiri artinya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum yang artinya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pasal 7 ayat (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
• Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
• Juncto Pasal 15 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu
Dari kasus tersebut mengingatkan bahwa pentingnya memupuk kesadaran integritas penyelenggara pemilu sejak awal rekrutmen penyelenggara Pemilu. Kunci dari pembangunan pondasi integritas penyelenggara Pemilu adalah pada saat rekrutmen. Rekrutmen Penyelenggara Pemilu harus berlangsung sesuai dengan peraturan dan mandiri tidak ada intervensi dari kekuasaan.
Perlu adanya penguatan pengawasan internal pada institusi penyelenggara pemilu dan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan tindakan serta perbuatan penyelenggara pemilu yang diduga melanggar hukum dan kode etik Penyelenggara Pemilu. Kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pemilu sangat bergantung pada integritas penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu yang tidak berintegritas menjadi bagian dari masalah mendasar pelaksanaan Pemilu, dapat berdampak pada hasil Pemilu yang tidak LUBER JURDIL yang dapat menciderai demokrasi.
Penyelenggara Pemilu yang berintegritas menjadi kunci dalam pelaksanaan Pemilu yang LUBER JURDIL sehingga menghasilkan Pemilu yang Berkualitas. Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang wajib ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu pada saat pelantikan sesungguhnya hanya akan bersifat formalitas dan tidak otomatis membuat institusi penyelenggara Pemilu menjadi lebih Terhormat, Mandiri dan Kredibel jika tidak diikuti dengan sikap Integritas dari Personil Pelaksananya.(*)