Menilik penyimpangan terhadap demokrasi Pancasila dan dampak buruk dalam praktik demokrasi cita rasa liberal di Indonesia pada masa reformasi, hendaklah dilakukan evaluasi atas sistem politik kita. Penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, hendaknya juga perlu dievaluasi, setidaknya perlu dikombinasikan dengan sistem porsonional tertutup.
Perlu dilakukan upaya untuk menghidupi demokrasi Pancasila yang lebih mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang sesuai dengan jati diri dan kebanggaan bangsa. Sebab, kita tidak akan menjadi negara maju dan berdaulat jika menggunakan ukuran dan cara demokrasi yang tidak sesuai dengan budaya luhur bangsa. (*)