Karena sebagai pemilik 99,9% saham, Happy Hapsoro tidak bodoh untuk membiarkan MY berjalan sendiri dalam mendapatkan proyek bernilai triliunan tanpa peran signifikan apapun mengingat MY yang tidak punya saham di PT. BUP, kecuali jabatan Dirut.
Perlindungan LPSK
Penetapan status tersangka kepada JGP, kemudian ditahan, merupakan tindakan Penyidik Kejaksaan yang terlalu dini karena seharusnya JGP menjadi sumber informasi utama tentang siapa-siapa saja yang terlibat dan berapa besar dana yang dialirkan kepada para pihak pelaku dugaan korupsi BTS 4G.
Karena bagaimanapun posisi JGP adalah pimpinan Kementerian Kominfo.
Dia mewakili institusinya yang menjadi korban tindak pidana korupsi, apalagi tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap seluruh akibat (kerugian) yang ditimbulkan dalam Penyediaan Menara BTS 4G, secara otomatis telah beralih kepada Dirut BAKTI AAL sebagai delegatoris dalam proyek Penyediaan Menara BTS 4G.
Dengan demikian maka permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC), yang diajukan oleh JGP, selain akan menegaskan bahwa JGP bukan pelaku utama, tetapi juga mestinya fasilitas JC itu dibuka sejak penyidikan di Kejaksaan Agung.
Meskipun kesempatan untuk mengajukan diri sebagai JC selama pemeriksaan di Pengadilan secara hukum masih terbuka.
Beralih Tanggungjawab
BAKTI adalah BLU, yang dibentuk Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa yang dijual, yang pelaksanaannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan keuntungan.
Dengan kewenangan penuh yang diperoleh Direktur Utama BAKTI melalui mekanisme "delegasi", maka "tanggung jawab" dan "tanggung gugat" atas pengelolaan anggaran untuk penyediaan Menara BTS 4G, maka Direktur Utama BAKTI AAL berpotensi menjadi pelaku utama dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyediaan Menara BTS 4G di Kemenkominfo.
Prinsip kewenangan seorang pejabat negara berdasarkan delegasi, adalah "tanggung jawab" dan "tanggung gugat" beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi (delegatoris) sebagaimana hal itu diatur dalam pasal 1 angka 23, pasal 6 dan pasal 13 UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Pasal 1 angka 23 UUAP, memberikan batasan bahwa Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi (delegans) kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan "tanggung jawab" dan "tanggung gugat" beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi (delegatoris).
JGP Jadi JC Beralasan
Eks Menteri Kominfo JGP menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Menara BTS 4G dilaksanakan oleh BAKTI, sebagaimana diungkap kuasa hukum JGP, Achmad Cholihin beberapa waktu lalu, ini jelas merupakan sesuatu yang beralasan dan menggembirakan bagi penegakan hukum kasus ini.