Keinginan JGP menjadi JC ini adalah bagian dari itikad baik dan juga karena JGP juga punya hak untuk mengajukan diri sebagai JC yang akan digunakan dalam persidangan nanti, karena dalam tahap penyidikan hak mengajukan diri sebagai JC sudah terlewatkan.
Apakah karena dirasa kurang kondusif atau memang sama sekali tidak dibukakan pintu. Posisi sebagai JC ini akan sangat membantu Majelis Hakim dalam mengungkap kebenaran materil seterang-terangnya tentang perkara ini.
Resikonya kalau hakim terkontaminasi dengan campur tangan kekuatan politik atau kekuatan uang, maka bisa saja permintaan menjdi JC ini ditolak Hakim, dengan demikian maka JGP tidak perlu mengharapkan bonus yang didapat dari perannya sebagai JC yang akan diperoleh dari Hakim, tetapi akan lebih baik jika secara moral tanpa tedeng aling-aling JGP membuka semua yang dia tahu terlibat demi pembelaan diri yang bermartabat.