Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
TRIBUNNEWS.COM - Seperti sudah menjadi siklus, setiap menjelang pemilu terjadi kasus korupsi. Bahkan megakorupsi.
Kasus korupsi itu menjadi semacam bom waktu (time bomb) yang baru meledak beberapa tahun kemudian.
Entah calon presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif siapa, dan partai politik apa yang diuntungkan.
Pun, apakah ada hubungannya korupsi menjelang pemilu dengan hasil pemungutan suara pemilu.
Yang jelas, berbagai pihak mengakui jumlah kasus korupsi selalu meningkat setiap menjelang pemilu.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2004 ada dua kasus korupsi besar yang ditangani.
Sementara pada 2008, ada 47 kasus korupsi yang ditangani. Jumlah ini meningkat menjadi 70 kasus pada 2013 dan 145 kasus pada 2018.
Jelang Pemilu 1999, misalnya, terjadi kasus korupsi kelas kakap dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan keuangan negara hingga Rp138 triliun.
Jelang Pemilu 2009 juga terjadi kasus korupsi kelas kakap, yakni korupsi dana talangan atau "bailout" Bank Century yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,012 triliun.
Lalu, bagaimana dengan Pemilu 2024 nanti, apakah sebelumnya juga akan terjadi kasus korupsi yang ledakannya baru terjadi kemudian, seperti BLBI dan Century?
BLBI
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998.
Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian dalam Letter of Intent (LoI) Pemerintah Indonesia dengan Intenational Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional dalam mengatasi masalah krisis.