"Kemiskinan mendidik saya dengan baik. Kemiskinan yang pekat. Namun, dari lingkungan serba kekurangan itulah saya mempelajari sesuatu yang luar biasa dari orang-orang terpinggirkan. Sikap tegar yang mengagumkan, nrimo, ikhlas, sekaligus penuh syukur, sambil terus berjuang karena hidup terus berjalan," ungkap Jokowi dalam buku itu.
Dibandingkan dengan sekarang ini, kondisi Jokowi di masa kecil memang teramat kontras, bahkan ibarat bumi dan langit. Maka wajar ketika kemudian Jokowi mengalami culture shock.
Gegar Budaya
Culture shock atau gegar budaya adalah perasaan di mana seseorang merasa khawatir serta terkejut ketika dihadapkan dengan lingkungan dan budaya baru.
Ada pula yang mengatakan, culture shock adalah kondisi saat seseorang mengalami guncangan mental dan jiwa, yang disebabkan adanya ketidaksiapan dalam menghadapi kebudayaan asing dan baru baginya.
Karena nanar terjangkit gegar budaya, maka Jokowi pun terlihat kemaruk. Rakus. Tamak. Dahaga akan kekuasaan. Semua tampak hendak dikuasainya.
Bukan hanya eksekutif, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Trias politika.
Di eksekutif, Jokowi berupaya menambah periode kepresidenannya dari dua menjadi tiga periode, dengan amandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, upaya itu gagal setelah ditolak publik, dan juga PDI Perjuangan yang diketuai Megawati Soekarnoputri, pemilik mayoritas kursi di DPR (108 dari 575 kursi).
Tak habis akal, Jokowi pun berupaya memperpanjang masa jabatannya dua tahun, dengan dalih ada serangan pandemi Covid 19. Namun, upaya ini pun gagal setelah ditolak publik.
Tak habis akal lagi, Jokowi berupaya melanggengkan kekuasaannya dengan mencalonkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 dan terpilih bersama capres Prabowo Subianto. Keduanya akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober mendatang.
Saat pencalonan, usia Gibran baru 36 tahun, belum 40 tahun sebagai syarat usia minimal sebagaimana digariskan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui tangan adik iparnya, Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi kemudian cawe-cawe menganulir Pasal 169 huruf q tersebut, sehingga Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa maju sebagai cawapres hanya karena sedang menjabat Walikota Surakarta.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK No 90 Tahun 2023 yang dibacakan Majelis Hakim MK pada 16 Oktober 2023.