News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Yang Belum Terjawab dari Kasus Pagar Laut Tangerang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PAGAR LAUT - Disna Riantina SH MH, Co-Founder Equality Law and Human Rights Office/Peneliti Setara Institute bicara soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten. /Via Kompas.com

Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute

TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya penantian sarat ketakpastian itu terjawab sudah.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan 4 orang tersangka kasus pembuatan surat palsu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), Selasa (18/2/2025). 

Hal ini terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka itu adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan 2 orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, yakni SP dan CE. 

Namun ada yang belum terjawab dalam perkara ini.

Misalnya, pertama, siapa pelaku pemasangan pagar laut ilegal itu dan apakah akan dipidanakan? 

Kedua, apakah hanya 4 orang itu yang menjadi tersangka?

Bagaimana dengan pihak yang menerbitkan SHGB dan SHM, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Banten, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)? 

Ketiga, apakah Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod hanya akan dikenakan pasal pemalsuan surat, ataukah juga akan dikenakan pasal gratifikasi atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)? 

Atas pertanyaan pertama, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025), mengatakan pihaknya tidak berwenang mengusut kasus pagar laut ilegal di Tangerang itu.

Yang berwenang, katanya, adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Menteri KKP yakni Sakti Wahyu Trenggono terlihat gamang dalam menyikapi kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang itu. 

Ia, misalnya, sempat melarang pagar bambu sepanjang 30,16 km itu dibongkar dengan dalih untuk barang bukti proses hukum yang sedang berjalan di kementeriannya. 

Sampai kemudian perintah langsung datang dari Presiden Prabowo Subianto kepada TNI, sehingga Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III Banten langsung melakukan pembongkaran, dan KKP pun akhirnya ikut bergabung dalam pembongkaran itu. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini