Hakim Agung di Titik Rawan Penjaga Keadilan
Sebagai aktor tertinggi dalam struktur peradilan, runtuhnya integritas Mahkamah Agung menjadi sinyal bahwa sistem keadilan kita sedang berada dalam kr
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Erik S
Oleh: Prof.Dr. Muhammad M Said
Penulis: Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan IKA PPSA 23 LEMHANNAS RI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keadilan adalah hak asasi setiap warga negara yang tidak boleh dikekang oleh kekuasaan, status sosial, atau kekuatan ekonomi.
Menghalangi akses terhadap keadilan adalah bentuk penjajahan modern yang bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945.
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, hakim agung ditempatkan sebagai benteng terakhir keadilan, pemutus perkara akhir, dan simbol keyakinan publik terhadap negara hukum.
Namun simbol tersebut kini goyah.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Tak Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung, Ini Daftar Lengkapnya
Belum lama ini, publik dikejutkan dengan penangkapan seorang hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan eksistensial: masihkah kita bisa percaya pada "Yang Mulia"?
Sebagai aktor tertinggi dalam struktur peradilan, runtuhnya integritas Mahkamah Agung menjadi sinyal bahwa sistem keadilan kita sedang berada dalam krisis. Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir 2023 mencatat turunnya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dari 68 persen (2020) menjadi hanya 42%.
Moralitas Hukum Runtuh, Ekonomi pun Tergerus
Peran hakim agung tidak sebatas fungsi kasasi dan pengawasan, melainkan juga penjaga keadilan substantif. Dalam perspektif moral, hukum yang adil lahir dari integritas dan nurani. The Bangalore Principles menegaskan enam prinsip yang harus menjadi karakter hakim yakni independensi, ketidakberpihakan, integritas, kesopanan, kesetaraan, dan kompetensi.
Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, muncul ruang bagi praktik transaksional yang meruntuhkan marwah peradilan sekaligus menghantam pilar ekonomi. Ketidakpastian hukum adalah ancaman serius bagi investor. Dunia usaha tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga stabilitas hukum.
Investor asing dan domestik sangat sensitif terhadap iklim hukum yang dapat dibeli. Hilangnya kepastian berusaha membuat mereka menarik investasi ke negara yang memiliki sistem hukum bersih. Penurunan arus investasi asing langsung (FDI) adalah konsekuensi logis dari krisis ini.
Selain itu, pelaku usaha yang jujur dikalahkan oleh mereka yang bisa menyuap. Budaya impunitas memperkuat oligarki ekonomi yang menguasai sumber daya melalui jalur yang tidak sah.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.