Oleh: Algooth Putranto
Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara
Untuk kali kedua, pidato Prabowo Subianto di fora internasional bikin geger.
Dua tahun lalu, pada Juni 2023 di ajang International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue ke-20, Prabowo sebagai Menteri Pertahanan mengusulkan agar Ukraina-Rusia segera berdamai dengan seluruh konsekuensinya.
Tahun ini, 23 September 2025, Prabowo sebagai Presiden Indonesia menegaskan pentingnya perdamaian di Palestina dalam pidatonya dalam Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Markas PBB, New York, Amerika Serikat.
Jika pada sambutannya di Shangri-La Dialogue, Prabowo tidak menyinggung pengiriman pasukan perdamaian ke Ukraina--meski TNI telah melakukan lobi ke pusat pelatihan pasukan NATO di Polandia--maka dalam pidato di PBB secara tegas Indonesia siap mengirimkan 20.000 pasukan baret birunya.
Pengiriman pasukan baret biru TNI jelas dan tegas merupakan upaya mendukung terwujudnya solusi dua negara, skema perdamaian yang seharusnya sama-sama memuaskan kedua pihak (win-win solution) dan didorong banyak negara di dunia.
Hal ini tidak lepas dari hasil Konferensi Tingkat Tinggi Khusus (KTT) PBB pada 22 September 2025 mengukuhkan pengakuan pada Palestina dan Solusi Dua Negara. Sebanyak 142 negara atau dua pertiga anggota PBB mendukungnya.
Seperti sudah diduga, ajang itu disuguhi aksi walk-out delegasi Israel. Delegasi Palestina hanya diwakili oleh Wakil Tetap Palestina untuk PBB New York, Riyad Mansour.
Ini terjadi karena Amerika Serikat menolak memberi visa kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan delegasinya. Jadilah Mahmoud Abbas mengikuti kegiatan melalui telekonferensi.
Keputusan KTT PBB berarti secara de facto, PBB mengakui kemerdekaan Palestina.
Namun, secara de jure, ini menunggu resolusi Dewan Keamanan PBB, kita tahu selalu ada veto dari Amerika Serikat yang kita tahu Washington pasang badan terhadap Israel.
Amerika Serikat yang selalu mencitrakan diri sebagai pejuang kemerdekaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah teruji tak pernah ragu untuk mengotori tangannya untuk membungkam tindakan hukum bagi Israel.
Hal paling paling menjijikan tentu saja keputusan Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada 6 Februari 2025 untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Israel .
Tak cukup itu saja, pada Juni 2025, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi keuangan kepada empat hakim ICC yang melakukan penyelidikan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
Demikian juga sanksi keuangan kepada Francesca Albanese , Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk wilayah Palestina yang diduduki.
Puncaknya pada 20 Agustus 2025, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada hakim ICC Nicolas Guillou karena meneken surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Disusul sanksi kepada jaksa ICC Nazhat Shameem Khan dan Mame Mandiaye Niang karena menyelidiki Israel.
Meski Amerika Serikat berpotensi kembali menjegal, adanya pengakuan dari Sidang Majelis Umum PBB mencerminkan sikap moral mayoritas negara anggotanya.
Sebagian besar menginginkan gencatan senjata serta perdamaian yang berkelanjutan dan berkeadilan di Palestina.
Baca juga: Prabowo Kembali Tegaskan Dukungan Solusi Dua Negara dalam Konflik Palestina di Sidang Umum PBB
Pengakuan pada Israel
Menariknya poin penyataan Prabowo untuk mengakui Negara Israel dan akan mendukung semua jaminan untuk keamanan Israel, jika Israel mengakui kemerdekaan dan kenegaraan Palestina, rupanya mematik hujatan kaum pendengki dan pendendam di Tanah Air.
Ini wajar sekaligus ironis, perihal Palestina-Israel selalu memunculkan kerinduan terhadap perdamaian yang konsisten sekaligus kecaman bertubi-tubi pada upaya perdamaian tersebut karena upaya negosiasi sama artinya memberikan rekognisi terhadap eksistensi negara Israel.
Pada umumnya dengan pengetahuan yang terbatas kaum pendengki dan pendendam di Tanah Air biasanya berkutat pada dua dasar. Pertama, sekadar interpretasi agama yang an sich hitam putih, benar salah tanpa melihat kondisi zaman.
Kedua, sibuk berargumentasi adanya pelanggaran hukum yang berpotensi dilanggar Presiden Prabowo ketika memberikan pengakuan terhadap Israel.
Padahal jika mau membaca, landasan hukum di Indonesia untuk mendukung eksistensi Palestina pun tidak ada.
Sikap para pemimpin Indonesia sejak awal kemerdekaan, semata-mata adalah wujud moralitas dan solidaritas yang lahir dari alenia pertama di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Mneghapus penjajahan dan kolonialisme.
Ini sama konyolnya, mayoritas warga Indonesia yang kurang paham terhadap fakta setelah Presiden Soekarno maka Presiden Indonesia yang paling getol mendukung Palestina tak lain justru mertua Prabowo.
Sejarah mencatat, Pemerintahan Soeharto langsung mengakui kedaulatan Palestina ketika Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mendeklarasi kemerdekaan Palestina pada 15 November 1988 di Aljazair.
Tidak heran, untuk ini pemimpin PLO, Yasser Arafat tiga kali berkunjung ke Indonesia menemui Soeharto.
Penerus Soeharto, hanya Presiden Abdurrahman Wahid yang berani menerima tamu Israel dan Palestina di Jakarta.
Momentum ini terjadi menjelang HUT RI tahun 2000, saat itu Gus Dur bertemu Mantan Perdana Menteri Israel Shimon Peres dan beberapa anggota kabinet Israel lalu bertemu Yasser Arafat.
Diterimanya Yasser Arafat oleh Gus Dur jelas menarik karena pendiri dan pemimpin gerakan Fatah, sebuah organisasi paramiliter yang bertujuan menyingkirkan Israel untuk mendirikan negara Palestina.
Belakangan sikap keras Arafat melunak dengan keinginan melakukan dialog.
Dengan sejarahan tersebut, wajar jika Pemerintah Indonesia tidak pernah secara tegas menyusun regulasi yang memperjuangkan Palestina atau memusuhi Israel—negara asal alutsista penjaga langit Indonesia—sejak awal 1980-an hingga 2000-an.
Penerus Gus Dur yakni Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Presiden Joko Widodo pun sebetulnya menunjukkan sikap galak ala kadarnya kepada Israel.
Sikap galak ditunjukkan ketika butuh dukungan politik, jika posisi aman ya tenang-tenang saja.
Saya coba baca UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, tidak ada poin yang tegas ditujukan untuk Palestina dan Israel.
Satu produk hukum yang ditujukan kepada Israel hanya Permenlu Nomor 3 Tahun 2019, produk hukum yang sifatnya ditujukan bagi internal Kementerian Luar Negeri.
Satu produk hukum yang menarik justru melegalkan hubungan bisnis antara Jakarta dan Tel Aviv yakni Surat Keputusan Menperindag No.23/MPP/01/2001 yang diteken Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhut Binsar Pandjaitan, sejak diteken tidak pernah dibatalkan.
Dari sini ada baiknya kaum pendengki dan pendendam di Tanah Air belajar dari kebesaran hati bangsa Ukraina menempatkan Palestina dan Israel.
Saya ambil contoh Ukraina karena Indonesia berhutang besar pada kegigihan Menlu Ukraina Dmitry Manuilsky pada 21 Januari 1946 menyuarakan tentang terancamnya kemerdekaan Indonesia oleh kedatangan Belanda.
Menariknya, Ukraina yang diwakili Vasyl Yakymovych Tarasenko pada sesi khusus Majelis Umum PBB tentang masalah Palestina pada Mei 1948 juga mendukung gagasan pembentukan Negara Israel, dengan catatan: Solusi dua negara!
Sikap konsisten itu ditunjukkan Ukraina setelah merdeka dari imperium Uni Soviet. Baik Israel dan Palestina bisa membuka kedutaan di Ibukota Kyiv.
Meski dipimpin Presiden berdarah Yahudi, Ukraina tetap galak saat Palestina dirisak Israel. Kyiv juga mengirim ribuan ton gandum ke Gaza, yg jumlahnya--jauh lebih banyak dari bantuan Indonesia.
Baca tanpa iklan