News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kewenangan Negara dan Kebebasan Pers

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Subhan, Advokat

Oleh: Muhammad Subhan
Advokat

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menggugat Tempo secara perdata atas tuduhan perbuatan melawan hukum terkait dengan judul poster yang terbit di Tempo bertuliskan "Poles-poles Beras Busuk". 

Gugatan ini diajukan setelah Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, melaporkan Tempo ke Dewan Pers. 

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang meminta Tempo memperbaiki judul poster tersebut. Tempo kemudian mengubahnya menjadi "Main Serap Gabah Busuk".

Meskipun rekomendasi Dewan Pers telah diikuti, Amran Sulaiman melalui Kementerian Pertanian menggugat Tempo secara perdata dengan alasan perbuatan melawan hukum. 

Gugatan tersebut kemudian tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel., karena dianggap tidak memiliki kewenangan relatif dan masih menjadi ranah Dewan Pers.

Gugatan Kementerian Pertanian ini mengandung masalah hukum yang mendasar. 

Kementerian Pertanian bukan subjek hukum yang dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan pihak yang menyebabkan kerugian untuk mengganti kerugian, dengan unsur-unsur perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian.

Namun, Pasal 1365 KUHPerdata berlaku dalam konteks hubungan antar-subjek hukum yang bersifat privat, baik itu natuurlijke persoon (individu) maupun rechtspersoon (badan hukum). 

Sebaliknya, hubungan antara negara — dalam hal ini Kementerian Pertanian — dan subjek hukum bersifat vertikal, terkait dengan kewenangan negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan, yang lebih tepat untuk dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa).

Kementerian Pertanian, sebagai bagian dari eksekutif yang mewakili Presiden, bukanlah badan hukum privat yang dapat bertindak dalam ranah hukum perdata. 

Baca juga: AJI Bongkar Deretan Pembungkaman Pers Era Soeharto, Tolak Gelar Pahlawan

Kementerian ini lebih berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UUD 1945 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara, yang mengatur bahwa Kementerian adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan, bukan sebagai badan hukum yang dapat bertindak dalam hubungan keperdataan antar-individu atau badan hukum privat.

Jika Kementerian Pertanian tetap dikategorikan sebagai subjek hukum yang dapat menggugat berdasarkan onrechtmatige daad, maka sistem hukum Indonesia akan mengalami disfungsi. 

Sebab, hal tersebut membuka potensi penyalahgunaan kewenangan oleh negara, yang dapat merugikan kebebasan pers dan hak-hak individu. 

Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar sistem hukum Indonesia yang mengutamakan keseimbangan antara negara dan individu sebagai subjek hukum.

Kementerian Pertanian, dalam kapasitasnya sebagai badan publik, seharusnya tidak menggunakan jalur hukum perdata untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik. 

Sebaliknya, apabila terdapat perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang merugikan pihak lain, mekanisme yang tepat adalah melalui onrechtmatige overheidsdaad atau mekanisme pengadilan administratif, yang memisahkan kewenangan negara dari hak-hak individu dalam ranah hukum publik.

Tindakan Kementerian Pertanian ini menunjukkan adanya ketakutan pemerintah terhadap kritik yang disampaikan oleh publik, terutama media. 

Kebijakan pembelian gabah yang tidak memperhatikan kualitas menjadi sorotan, namun alih-alih memperbaiki kebijakan, pemerintah justru mengambil langkah represif untuk membungkam kebebasan pers. 

Pemerintah harus lebih terbuka terhadap kritik yang membangun agar kebijakan yang diambil dapat bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat, terutama petani dan penerima manfaat bantuan.

Menggunakan jalur hukum untuk membungkam kritik akan semakin memperburuk citra pemerintah, yang dapat terkesan otoriter.

Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Kementerian Pertanian tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata (onrechtmatige daad). 

Sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, Kementerian Pertanian tidak dapat bertindak sebagai badan hukum privat dalam hubungan keperdataan. 

Gugatan ini tidak hanya mencerminkan ketidakcocokan dalam kompetensi relatif, tetapi juga dapat mengancam kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi.

Pemerintah harus lebih terbuka terhadap kritik konstruktif, yang dapat membantu memperbaiki kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan kualitas gabah yang diserap untuk kebutuhan sosial.

Kebebasan pers harus dijaga sebagai instrumen kontrol sosial yang penting dalam demokrasi. 

Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat yang bermakna, serta tidak membungkam kritik melalui jalur hukum atau unjustified lawsuit against press. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini