Oleh : Kenneth Brian Hattu, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
TRIBUNNERS - Di tengah meningkatnya kritik publik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap dianggap kaku, elitis, dan jauh dari rasa keadilan masyarakat, dunia pendidikan hukum dituntut melakukan refleksi mendasar.
Persoalannya bukan lagi semata bagaimana mencetak lulusan yang piawai menghafal pasal dan prosedur, melainkan bagaimana membentuk insan hukum yang berintegritas, peka nurani, dan memiliki keberanian moral.
Dalam konteks itulah refleksi nilai yang muncul dalam Perayaan Natal STIH Adhyaksa 2025 patut dibaca lebih kritis.
Tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” dengan penekanan pada penghidupan nilai kasih dan keadilan Kristiani dalam pembentukan insan hukum sesungguhnya menyentil persoalan mendasar: hukum kehilangan jiwa kemanusiaannya karena pendidikan hukumnya gagal membentuk karakter.
Sesuai tema, keluarga dan komunitas akademik diposisikan sebagai ruang awal pembentukan karakter karena di sanalah nilai kejujuran, empati, dan tanggung jawab sosial ditanamkan, sebelum seseorang berhadapan dengan kompleksitas dunia hukum yang sesungguhnya.
Baca juga: Irjen Daniel Silitonga dan Romo Yos Pimpin Ibadah Natal PWI Bersama Wartawan Jabodetabek
Tanpa fondasi ini, pendidikan hukum berisiko melahirkan profesional yang cakap secara teknis, tetapi miskin kepekaan kemanusiaan.
Selama ini, pendidikan hukum kerap terjebak dalam pendekatan normatif-dogmatis.
Mahasiswa dilatih untuk memahami aturan, prosedur, dan kepastian hukum namun realitas sosial menunjukkan bahwa kepastian hukum saja tidak selalu identik dengan keadilan.
Berbagai persoalan mulai dari kriminalisasi kelompok rentan, ketimpangan akses keadilan, hingga konflik kepentingan dalam penegakan hukum—justru memperlihatkan jurang antara hukum sebagai teks dan keadilan sebagai nilai.
Refleksi ibadah Natal yang dipimpin oleh Ps Niko Maryadi menegaskan relasi mendasar antara kasih, keadilan, dan hukum.
Kasih dan keadilan tidak diposisikan sebagai dua nilai yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi.
Hukum yang kehilangan dimensi kasih berpotensi menjadi kaku dan represif, sementara kasih yang tidak dibingkai oleh keadilan berisiko kehilangan arah normatif dan legitimasi sosial.
“Natal mengajarkan bahwa kasih dan keadilan bukanlah dua nilai yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Dalam konteks hukum, kasih memberi jiwa pada keadilan, sementara keadilan memberi arah pada kasih. Seorang insan hukum dipanggil untuk menghadirkan hukum yang adil sekaligus manusiawi,” ujar Ps Niko Maryadi.
Pesan ini menemukan relevansinya dalam praktik penegakan hukum yang kerap dikritik karena terlalu menekankan kepastian prosedural dan mengabaikan keadilan substantif.
Baca tanpa iklan