News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pendidikan Hukum, Natal dan Refleksi Keadilan yang Manusiawi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kenneth Brian Hattu, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa (dok pribadi)

Oleh : Kenneth Brian Hattu, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

TRIBUNNERS - Di tengah meningkatnya kritik publik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap dianggap kaku, elitis, dan jauh dari rasa keadilan masyarakat, dunia pendidikan hukum dituntut melakukan refleksi mendasar. 

Persoalannya bukan lagi semata bagaimana mencetak lulusan yang piawai menghafal pasal dan prosedur, melainkan bagaimana membentuk insan hukum yang berintegritas, peka nurani, dan memiliki keberanian moral.

Dalam konteks itulah refleksi nilai yang muncul dalam Perayaan Natal STIH Adhyaksa 2025 patut dibaca lebih kritis.

Tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” dengan penekanan pada penghidupan nilai kasih dan keadilan Kristiani dalam pembentukan insan hukum sesungguhnya menyentil persoalan mendasar: hukum kehilangan jiwa kemanusiaannya karena pendidikan hukumnya gagal membentuk karakter.

Sesuai tema, keluarga dan komunitas akademik diposisikan sebagai ruang awal pembentukan karakter karena di sanalah nilai kejujuran, empati, dan tanggung jawab sosial ditanamkan, sebelum seseorang berhadapan dengan kompleksitas dunia hukum yang sesungguhnya. 

Baca juga: Irjen Daniel Silitonga dan Romo Yos Pimpin Ibadah Natal PWI Bersama Wartawan Jabodetabek

Tanpa fondasi ini, pendidikan hukum berisiko melahirkan profesional yang cakap secara teknis, tetapi miskin kepekaan kemanusiaan.

Selama ini, pendidikan hukum kerap terjebak dalam pendekatan normatif-dogmatis.

Mahasiswa dilatih untuk memahami aturan, prosedur, dan kepastian hukum namun realitas sosial menunjukkan bahwa kepastian hukum saja tidak selalu identik dengan keadilan.

Berbagai persoalan mulai dari kriminalisasi kelompok rentan, ketimpangan akses keadilan, hingga konflik kepentingan dalam penegakan hukum—justru memperlihatkan jurang antara hukum sebagai teks dan keadilan sebagai nilai.

Refleksi ibadah Natal yang dipimpin oleh Ps Niko Maryadi menegaskan relasi mendasar antara kasih, keadilan, dan hukum.

Kasih dan keadilan tidak diposisikan sebagai dua nilai yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi.

Hukum yang kehilangan dimensi kasih berpotensi menjadi kaku dan represif, sementara kasih yang tidak dibingkai oleh keadilan berisiko kehilangan arah normatif dan legitimasi sosial.

“Natal mengajarkan bahwa kasih dan keadilan bukanlah dua nilai yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Dalam konteks hukum, kasih memberi jiwa pada keadilan, sementara keadilan memberi arah pada kasih. Seorang insan hukum dipanggil untuk menghadirkan hukum yang adil sekaligus manusiawi,” ujar Ps Niko Maryadi.

Pesan ini menemukan relevansinya dalam praktik penegakan hukum yang kerap dikritik karena terlalu menekankan kepastian prosedural dan mengabaikan keadilan substantif.

Dalam diskursus global, refleksi tersebut sejalan dengan berkembangnya paradigma human-centered justice, yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat sistem hukum.

Natal mengingatkan bahwa hukum tidak pernah netral secara moral. Ia selalu dijalankan oleh manusia dengan latar nilai, kepentingan, dan keberanian etik yang berbeda-beda. Di sinilah nilai kasih dan keadilan menjadi krusial: kasih mencegah hukum berubah menjadi instrumen kekuasaan yang dingin dan represif, sementara keadilan menjaga agar kasih tetap memiliki arah dan legitimasi.

Paradigma human-centered justice menuntut agar pendidikan hukum tidak hanya menghasilkan legal technicians, tetapi juga moral decision-makers—insan hukum yang mampu mempertimbangkan dampak sosial, kemanusiaan, dan etis dari setiap keputusan yang diambil.

Baca juga: Ansor dan Gereja St Paulus Kraksaan Probolinggo Bagikan Sembako Hasil Dekorasi Natal ke Warga

Perayaan Natal STIH Adhyaksa 2025 juga menunjukkan bahwa pembentukan insan hukum tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Keterlibatan pelajar sekolah menengah, kegiatan seni, budaya, dan olahraga, serta ruang refleksi spiritual menegaskan bahwa pendidikan karakter adalah proses kolektif dan berkelanjutan.

Nilai disiplin, pengendalian diri, dan ketangguhan karakter yang tumbuh dalam kegiatan non-akademik justru menjadi pelengkap penting bagi profesional hukum yang berintegritas.

Musik, doa, dan refleksi rohani menghadirkan ruang hening untuk merenungkan kembali tujuan akhir hukum itu sendiri yakni apakah hukum sekadar alat pengendali sosial, atau sarana untuk melindungi manusia dan menjunjung tinggi martabatnya?

Pertanyaan ini kian relevan di tengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum, termasuk di Indonesia.

Bagi dunia pendidikan hukum, refleksi ini seharusnya menjadi momentum untuk meninjau ulang orientasi kurikulum dan budaya akademik. Integrasi etika, empati sosial, dan tanggung jawab moral tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap, melainkan sebagai inti pendidikan hukum. Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan jiwanya.

Natal, dalam konteks ini, tidak berhenti sebagai perayaan iman, tetapi menjadi pengingat nilai universal tentang kasih, keadilan, dan kemanusiaan—nilai yang relevan lintas agama, lintas budaya, dan lintas disiplin.

Jika hukum ingin kembali dipercaya, maka pembentukan insan hukum yang berintegritas dan berkeadaban harus dimulai sejak bangku pendidikan.

Refleksi nilai seperti yang dihadirkan dalam Perayaan Natal STIH Adhyaksa 2025 menjadi salah satu jalan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan benar-benar berpihak pada keadilan dan martabat manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini