News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Ketika 'Kekeluargaan' Membunuh Keadilan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eva K Sundari
PROFIL PENULIS
Eva K Sundari
Direktur Sarinah Institut; Anggota DPR RI (2005–2014, 2016–2019)

KEMATIAN seorang pekerja rumah tangga (PRT) anak di Bendungan Hilir seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Dalam logika hukum dan kemanusiaan, ini bukan kasus yang bisa ditunda, apalagi dinegosiasikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Alih-alih bertindak cepat, negara memilih diam. Dalam ruang kosong itu, terduga pelaku leluasa bergerak: mendatangi korban di rumah sakit, membangun komunikasi dengan keluarga, bahkan membentuk tim untuk melakukan pendekatan hingga ke kampung halaman korban di Batang. Semua berlangsung di depan mata aparat.

Ini bukan sekadar kelambanan tetapi pembiaran. Dalam hukum, pembiaran adalah keputusan politik bukan kelalaian.

Pembiaran yang Menguntungkan Pelaku

Dalam perkara pidana, terutama yang melibatkan anak dan dugaan kekerasan berat, waktu adalah segalanya. Setiap jam keterlambatan membuka ruang bagi manipulasi: pengaruh terhadap saksi, pengaburan fakta, hingga negosiasi di luar hukum.

Fakta bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah 10 hari sudah cukup problematik. Lebih parah lagi, penahanan tidak dilakukan dengan alasan pelaku sakit. Selama 10 hari itu, apa yang terjadi?

Ruang terbuka bagi pelaku untuk membangun narasi, mendekati keluarga korban, dan yang paling berbahaya, menggeser perkara pidana menjadi urusan “kekeluargaan.” Padahal, dalam kasus kekerasan terhadap anak, pendekatan kekeluargaan bukan hanya tidak relevan tetapi berbahaya karena menghapus akuntabilitas dan mengirim pesan bahwa kejahatan terhadap anak bisa dinegosiasikan.

Kasus ini berada dalam rezim hukum perlindungan anak, yang secara prinsip tidak membuka ruang penyelesaian informal untuk tindak pidana serius. Apalagi ada indikasi kasus ini juga terkait dengan kasus perdagangan orang dan kekerasan dalam rumah tangga.

Sepantasnya pelaku dikenakan pasal berlapis. Sehingga, jika pembajakan proses hukum oleh pendekatan non-hukum benar-benar terjadi maka yang terjadi adalah pembodohan publik. .

Situasi di rumah sakit memperlihatkan ironi yang telanjang: pelaku dan timnya bebas mendekati keluarga korban, sementara aktivis pembela PRT bersama LPSK justru dihalangi oleh pamdal dan rumah sakit. Negara tampak memilih siapa yang boleh hadir dalam proses keadilan dan tentu saja pilihan itu tidak netral.

Ruang kosong 10 hari tersebut berawal dari adanya alasan penyidik yang berargumen penahanan harus menunggu visum. Alasan ini tidak hanya lemah, tetapi menyesatkan. KUHAP tidak pernah mensyaratkan visum sebagai prasyarat penahanan.

KUHAP mensyaratkan 2 hal saja yaitu bukti permulaan yang cukup, dan kekhawatiran objektif misalnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi. Dalam kasus Benhil, semua unsur itu terpenuhi.

Korban adalah anak, ada dugaan kekerasan berat, bahkan meninggal dunia. Pelaku memiliki akses langsung ke keluarga korban. Menunda penahanan hingga 10 hari dalam situasi seperti ini bukan kehati-hatian tetapi membuka ruang ketidakadilan.

Pembiaran ini bukan kasus pertama. Pengalaman pendampingan pada kasus PRT Rizky dari Cianjur menunjukkan pola yang sama: lamban, membingungkan, dan akhirnya menghilang tanpa akuntabilitas.

Korban Rizky di 2022 bahkan sempat sampai ke Istana, bertemu pejabat tinggi negara bahkan dipertemukan dengan Kabareskrim sendiri namun tetap tidak pernah sampai ke pengadilan. Jika pola ini terus berulang, maka masalahnya bukan pada satu kasus tetapi pada sistem.

Pengesahan UU PPRT seharusnya menjadi titik balik perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Sayangnya, kasus Benhil menunjukkan bahwa hukum di atas kertas tidak otomatis menjadi keadilan di lapangan. Kasus Benhil adalah ujian: Apakah negara sudah berpihak pada korban atau membiarkan hukum digantikan oleh kompromi sosial yang menguntungkan pelaku?

Selamatkan Kemanusiaan

Hukum seharusnya bergerak cepat bukan untuk sekadar menghukum, tetapi untuk melindungi proses keadilan itu sendiri. Ketika kekerasan terhadap anak bisa dinegosiasikan atas nama “kekeluargaan,” maka yang runtuh bukan hanya hukum tetapi batas moral kita sebagai bangsa.

Pada titik ini, kita tidak lagi sedang membicarakan satu kasus. Kita sedang berhadapan dengan pilihan arah: apakah hukum tetap menjadi panglima, atau perlahan digantikan oleh praktik kompromi yang dibungkus dengan istilah “kekeluargaan.”

Negara tidak boleh netral dalam situasi seperti ini. Ketika korban adalah anak, ketika ada dugaan kekerasan berat, dan ketika terdapat indikasi upaya mempengaruhi keluarga korban, maka keberpihakan negara harus tegas: melindungi yang lemah, bukan memberi ruang bagi yang kuat untuk mengatur hasil akhir.

Setiap pembiaran menciptakan preseden. Hari ini satu kasus dinegosiasikan, besok akan menjadi pola dan ketika pola itu menguat, hukum kehilangan daya paksa, berubah menjadi sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan di belakang layar. Dalam situasi seperti itu, keadilan tidak lagi ditentukan oleh kebenaran, melainkan oleh siapa yang lebih cepat, lebih kuat, dan lebih dekat dengan kekuasaan. Ini berbahaya.

Kita tidak bisa membangun peradaban hukum di atas praktik yang secara diam-diam membenarkan penghilangan akuntabilitas. Kita juga tidak bisa berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga terlebih anak jika negara sendiri memberi sinyal bahwa kejahatan terhadap mereka masih bisa diselesaikan secara informal.

Karena itu, kasus ini harus menjadi titik balik. Penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, transparan, dan bebas intervensi. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang memungkinkan proses hukum dibajak oleh kepentingan di luar keadilan.

Jika tidak, maka pesan yang kita kirimkan kepada publik sangat jelas: bahwa dalam kasus kekerasan terhadap yang paling rentan sekalipun, keadilan masih bisa ditawar dan ketika keadilan bisa ditawar, yang hilang bukan hanya hukum tetapi juga martabat kita sebagai bangsa. Kita harus melarang negara membiarkan itu terjadi, bukan saja kita kehilangan keadilan tetapi juga kemanusiaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini