Puluhan ember minum keras jenis ciu ini baru saja disita dari sebuah rumah milik Djunmin Sudiyono alias Emen di gang Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Menurut petugas saat digerebek, minuman tradisional ini tengah dimasak. Petugas pun ikut menyita alat alat untuk mengolah, seperti panci besar, penggorengan dan kompor.
Sejatinya ciu adalah minuman keras tradisional yang dibuat dari fermentasi beras ketan merah dengan menggunakan ragi. Namun oleh pelaku, minuman ini dicampur dengan alkohol murni untuk menambah efek lebih keras pada minuman. Tersangka sudah tiga tahun membuat dan menjual minuman keras oplosan, dengan wilayah peredaran di kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu di Madiun, Jawa Timur sebanyak 700 liter lebih minuman keras jenis arak jowo yang dikemas dalam botol bekas air mineral dan jerikenm, serta minuman keras ilegal berbagai merek, diamankan jajaran kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur. Hingga saat ini sebanyak 47 penjual minuman keras di wilayah Madiun telah diamankan.
Para pelaku akan ditindak sesuai peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Operasi minuman keras terus dilaksanakan dan ditingkatkan pihak kepolisian, untuk menekan dan menghindari banyaknya korban jiwa yang terus berjatuhan. (Kompas TV)