Presiden Jokowi menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. Ada 64 narapidana kasus narkoba yang grasinya sudah ditolak. Jokowi tak memberi pengampunan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada 20 narapidana yang berstatus siap dieksekusi setelah presiden meneken keputusan penolakan grasi.
Kejaksaan juga tidak ingin gegabah meski presiden sudah menyatakan akan menolak grasi dari 64 terpidana mati kasus narkotika. Sebab ada tata cara yang mesti diselesaikan sebelum akhirnya para regu tembak menarik pelatuk senapan untuk mengeksekusi mereka. (Kompas TV)
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster