Tidak ingin membuat warga lebih lama menunggu ganti rugi, pemerintah akhirnya menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 Miliar. Hal ini dikarenakan Lapindo tidak memiliki kemampuan untuk membeli sisa lahan terdampak lumpur. Namun Lapindo harus melunasinya dalam jangka waktu 4 tahun, atau seluruh aset Lapindo akan disita negara.
>NEWSVIDEO: Pemerintah Jokowi Bayar Ganti Rugi PT Lapindo Senilai Rp 781 M
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger