Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana (SBG), di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Timur. Sutan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, Sutan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba. "Untuk tersangka SBG dilakukan penahanan. Untuk 20 hari pertama, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur yang beralamat di Rutan Salemba," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015) malam.
Johan mengatakan, penyidik KPK masih mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan lanjutan tersangka. Penyidikan itu mencakup dugaan keterlibatan anggota lain di DPR dalam penetapan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR RI. (Kompas TV)