TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sembilan pengedar narkotika gologan satu jenis sabu-sabu, inisial Sh, Ag, Fa, Ma, As, Jt, Ai, Ry dan S berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Barelang.
Kesembilan tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada diantaranya merupakan satu jaringan seperti As dan Jt yang merupakan pengedar dari bandar Ai. Dan dari kesembilan tersangka ini terdiri dari tiga berkas perkara.
Kasat Narkoba Kompol Irham Halid mengaku tiga perkara yang berhasil diungkap dalam waktu satu minggu terkahir tersebut masing-masing di tanggal 29 Januari, 3 Februari dan 4 Februari 2015.
Penggerebekkan pertama dilakukan, Kamis (29/1) sekitar pukul 19.45 WIB yang berhasil mengamankan dua tersangka, Sh dan Ag dikawasan lubuk baja saat hendak melakukan transaksi.
"Awalnya kita mendapatkan info dari msyrakat tentang akan adanya transaksi Narkoba di kawasan Lubuk Baja. Mereka berdua merupakan pengedar," kata Kompol Irham Halid, Jumat (6/2/2015).
Dari tangan keduanya, Satnarkoba polresta Barelang berhasil menyita sabu-sabu seberat 4,37gram. Diakui Sh dan Ag, narkoba itu mereka dapatkan dari seorang bandar yang masih DPO berinisial Hy.
Kemudia, Selasa (3/2) Satnarkoba Polresta Barelang kembali mengamankan Fa dan Ma, yang berawal disaat Fa diamankan di sebuah Ruko di Kawasan Jodoh. Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu. Dan Fa, dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari rekannya Ma.
Dan terakhir Satnarkoba polresta Barelang berhasil mengamankan lima tersangka sekaligus. Berawal dari ditangkapnya dua tersangka, As dan Jt. Setelah melakukan pengembangan, Ai yang menyuplai barang kepada kedua berhasil diamankan di kediamannya di Sei Bedug Batam. Saat mengamankan Ai, polisi kembali mengamankan dua tetangga Ai yang kedapatan sedang memakai sabu-sabu berinisial Ry dan S.
(Lasporan Wartawan Tribun Batam - HADI MAULANA)