TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja, Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pangadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/2/2015).
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan bantahannya, kuasa hukum terdakwa, langsung memberikan jawaban atas bantahan dari JPU, secara lisaan hari itu juga.
Kuasa hukum terdakwa, Tumpal Hutabarat menilai JPU inkonsiten terhadap dakwaannya. Selain itu juga dia menilai Jaksa tidak menanggapi pledoi yang diajukan oleh terdakwa pada persidangan beberapa waktu lalu.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 18 Februari 2015 dengan agenda pembacaan vonis. (TRIBUN PEKANBARU/DAVID TOBING)