TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, akhirnya resmi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Komisi Yudisial (KY), Salasa (17/2/2015) siang.
Para pelapor menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin dalam memutus dan memenangkan Jenderal Polisi Bintang tiga itu terhadap perkara sah tidaknya penetapan tersangka KPK. Mereka datang tergabung dari berbagai LSM antikorupsi.
"Kami menyampaikan tentang pelanggaran dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin Rizaldi, karena dalam putusan kemarin terlihat ada beberapa kejanggalan yang menurut pandangan kami memenuhi kualifikasi pelanggaran kode etik Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar. Julius Ibrani Koordinator bantuan hukum YLBHI kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015) siang.
Pihaknya juga telah melengkapi dengan melampirkan transkip persidangan saat itu. Dengan demikian, Julius berharap laporannya segera dapat dibaca oleh KY untuk meneliti lebih dalam terkait sangkaan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Sarpin.
Selain itu, kata dia, Hakim Sarpin juga sudah masuk dan memeriksa substansi persoalan atau materi tindak pidana, yang seharusnya diperiksa dan diputus pada persidangan pokok perkara bukan Praperadilan.
Laporan serta berkas para pelapor diterima langsung oleh Ketua KY, Suparman Marzuki. Dalam berkas tersebut, tertuang dugaan pelanggaran yang dirumuskan melalui kronologi dugaan pelanggaran.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk memantau dan mendeteksi seluruh proses pra peradilan.
Menurutnya, seluruh seluruh laporan komperhensif perjalanan persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin sudah dipersiapkan. Baik proses putusan maupun yang terjadi di ruang persidangan. "Dari situ kami bisa menyimpulkan apa yang terjadi," kata Suparman.
Dia menyebutkan, saat ini, timnya sedang mengumpulkan seluruh data-data agar perkara ini dapat segera disimpulkan.
Suparman berjanji akan mengungkap dan menyelesaikan persoalan ini kurang dari satu bulan. "Saya tidak bisa memberikan jawaban definitif pertanggal, tetapi saya usahakan sebelum satu bulan (persoalan ini) sudah selesai," usainya.
Untuk diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi sebelumnya juga pernah dilaporkan ke KY. Dia merupakan hakim tunggal yang mananggani perkara praperadilan Budi Gunawan. Sarpin memutus bahwa status tersangka yang disematkan pada BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com/Rahmat Patutie