News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trafficking

NEWSVIDEO: Polisi Pejuang Trafficking di NTT Divonis 4 Bulan Penjara

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, POS KUPANG - Brigpol Rudy Soik memastikan tidak akan berhenti berjuang untuk mengungkap kasus trafficking di NTT melainkan akan terus melakukan upaya hukum. Demikian aggota Polda NTT ini mengatakan krpada wartawan usai mendengar vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya selama empat bulan penjara, Selasa (17/2/2015) siang.

Meski mengaku tidak kecewa dan tidak dendam namun Rudy menilai vonis hakim bukan berdasarkan fakta yang terjadi. Demikian disampaikan anggota Tim Satgas Trafficikng Polda NTT ini usai menerima vonis majelis hakim di Pengadian Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (17/2/2015). Rudy Soik dibawa ke pengadilan karena diduga menganiya Ismail Pati Sanga, Rabu 29 Oktober 2014 lalu.
Selama persidangan berlangsung selama hampir 2 jam itu, Rudy duduk dalam posisi siap dan menyimak setiap fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Sidang dipimpin Dr. I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Hadir pula penasehat hukum, Ferdy Tahu, S.H dan Adrianus Magnus Kobesi, S.H serta JPU Wisnu Wardhana, S.H. Pembacaan putusan ini secara bergantian oleh tiga hakim.

Usai vonis, Rudy menyalami kedua penasihat hukumnya lalu berjalan meninggalkan ruang sidang sambil menepuk kedua tangan diatas kepalanya. Tindakan serupa dilakukan usai memberikan keterangan pers kepada awak media di depan ruang sidang sebelum menumpang kendaraan roda empat berwarna merah.

Kepada wartawan usai sidang, Rudy menilai proses hukum yang dijalani di pengadilan itu seperti formalitas hukum saja. "Jangan jadikan proses hukum ini adalah suatu formalitas hukum. Jangan jadikan hal-hal itu sebagai formalitas kemudian hanya ingin memasukkan orang ke dalam penjara tetapi tidak lihat daripada fakta hukum sebenarnya," kata Rudy yang mengatakan tidak takut dengan hal-hal seperti itu.

Rudy mengungkapan ada suatu bentuk proses hukum yang tidak benar yang terjadi di dalam tubuh aparat penegak hukum dan dia akan mengungkapkannya. "Yang pasti saya akan melakukan upaya. Bahwa ada suatu bentuk proses hukum yang tidak benar di dalam aparat hukum dan saya sebagai aparat hukum saya tidak takut dengan kondisi apapun. Yang dilakukan oleh Direskrim Umum Polda NTT hingga membawa saya ke pengadilan, yakni Kombes Sam Kawengiang," kata Rudy. (Pos Kupang/Novemy Leo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini