Laporan Reporter Tribunnews Video, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN POST - Polresta Banjarmasin menggelar ekspose penangkapan jaringan pengedar sabu dan pengedar obat-obatan daftar G, di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (25/2/2015).
Khusus untuk pelaku jaringan pengedar sabu, mereka dibekuk pada pertengahan Februari 2015 lalu.
Dari hasil pelaksanaan pengembangan penyelidikan yang intensif, polisi meringkus dan menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
"Dari hasil pengembangan kami dapatkan tujuh orang tersangka dan satu orang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Wahyono.
Bersama mereka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 493 gram dan 27 butir ekstasi.
Lebih lanjut Wahyono mengatakan, tujuh orang yang berhasil ditangkap itu merupakan jaringan pengedar sabu antar kabupaten dan di wilayah Kalsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui mereka mengedarkan sabu tersebut untuk wilayah Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Laut.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka penjual obat-obatan daftar G berinisial AR.
Dari rumah AR polisi menyita sebanyak 17.500 butir zenith yang dikemas rapi dalam 175 boks serta tiga bungkus pil dekstro dengan jumlah 3000 butir disimpan tersembunyi dalam kardus-kardus.