Laporan Reporter Tribunnews Video, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan warga yang membuang sampah sembarangan disidang bersamaan dengan pedagang kaki lima (PKL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Mereka dianggap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Persampahan dan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Akibat perbuatannya, bagi mereka yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp 150.000. Sedangkan untuk PKL dikenakan vonis denda Rp 100.000.
Sidang ini adalah yang ketiga kalinya digelar tahun ini. Satpol PP Jakarta Selatan menyita KTP para pelanggar Perda ini.
Dari 60 warga yang terjaring, diketahui hanya 41 warga yang menjalani sidang. Fatuloh, salah satu warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di Jalan Bungur, Kebayoran Lama, mengaku sedang apes.
Menurutnya, lokasi tempat ia membuang sampah sudah sering digunakan warga untuk membuang sampah. "Memang di situ biasanya diangkut sama truk. Saya sedang apes saja," ujarnya.
Penerapan sanksi ini bertujuan untuk membuat warga lebih sadar terhadap pelanggaran perda.