Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Perusahaan media diingatkan untuk tidak mengabaikan hak-hak karyawan (wartawan), khususnya dalam memberikan jaminan sosial baik kesehatan maupun tenaga kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Pekanbaru, Fakhrurrodzi saat kegiatan workshop jurnalis tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dihelat AJI Pekanbaru, di Hotel Grand Zuri, Pekanbaru, Sabtu (14/3/2015).
"Perusahaan media harus mampu memberikan jaminan sosial kepada karyawannya. Dalam PP yang nantinya akan digodok, akan ada sanksi kepada media yang tidak mampu melaksanakan SJSN itu," ujar Fakhrurrodzi.
Dia mengatakan, selepas kegiatan itu, AJI akan segera menyurati seluruh perusahaan media, untuk dapat melaksanakan SJSN itu.
Kegiatan workshop tersebut dihadiri beberapa pimpinan redaksi, redaktur, dan juga jurnalis dari beberapa media.