Laporan Reporter Tribunnews Video, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack akhirnya divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Made Suweda dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian putusan vonis, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015) sore.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Eddy Artha Wijaya yang menuntutnya selama 15 tahun penjara.
Heather dinyatakan terbukti bersalah, karena telah memberikan bantuan terhadap pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kekasihnya, Tommy Scaffer, kepada ibu kandungnya, Sheila Ann von Weise-Mack.
Majelis Hakim membuat beberapa pertimbangan yang meringankan, yakni melihat kondisi Heather yang baru melahirkan. Serta bayinya yang masih membutuhkan ASI dan perhatian sehingga tidak memungkinkan jika terlalu lama di dalam penjara.
Hakim juga mempertimbangkan perilakunya yang sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah melakukan tindakan kejahatan sebelumnya.
Atas putusan ini, kuasa hukum Heather yang diwakili Kadek Novi menyatakan masih pikir-pikir.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa (12/8/2014) silam, sekitar pukul 12.15 Wita, di Hotel St Regis, Nusa Dua, Badung. Dilaporkan bahwa ada tamu membawa barang yang mencurigakan dalam bagasi taksi berupa koper besar terbungkus kain sprei berwarna putih.
Selanjutnya pihak hotel menelepon Polsek Kuta Selatan dan mengarahkan mobil taksi ke polsek. Sesampainya di polsek, saat dibuka, barang berupa koper dibungkus sprei putih tersebut ternyata berisi mayat perempuan asing (WNA) yang diduga korban pembunuhan.
Mayat tersebut diketahui adalah tamu yang menginap di Hotel St Regis, atas nama Sheila Ann von Weise-Mack, yang diduga dibunuh oleh tersangka Tommy Scaffer dan Heather Lois Mack yang merupakan anak korban.(*)