TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (23/4/2015), menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada nenek Asyani, warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Asyani adalah terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu milik Perum Perhutani setempat.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.
Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan nenek Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani oleh yang bersangkutan.
Selama pembacaan vonis, Asyani hanya diam dan tertunduk di kursi pesakitan.
Begitu mendengar divonis bersalah, Asyani langsung berdiri dan menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut.
“Tak adil, pak hakim tak adil, gule tak salah, Pak (Tidak adil, pak hakim tidak adil, saya tidak bersalah, Pak),” teriak Asyani
>