Nenek Asyani dalam sidang vonis keputusan pada hari Kamis (24/04/2015) kemarin harus menerima keputusan pahit karena keinginannya untuk bebas tidak terpenuhi. Nenek Asyani mendapat hukuman dari Majelis Hakim 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. (Kompas TV)
>NEWSVIDEO: Nenek Asyani Histeri Divonis 1 Tahun Penjara & Denda RP 500 Juta
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger