Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekas, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara sepuluh bulan kepada pelawak Kabul Basuki atau yang akrab disapa Tessy. Tessy terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan satu.
>NEWSVIDEO: Tessy Divonis 10 Bulan Penjara
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!