Selasa (12/5) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajudin. Hakim menyatakan, KPK tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka. Putusan ini pun menjadi pukulan berat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
>NEWSVIDEO: KPK Kalah di Praperadilan Walikota Makassar
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger