Laporan Reporter Tribunnews Video, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang warga negara Taiwan, Chong Hen Ye atau CHY ditetapkan menjadi tersangka bersama dua warga Pontianak, masing-masing AF atau Afung dan AM alias Amoy.
Mereka bertiga disangkakan berkomplot dalam kasus human trafficking atau perdagangan manusia.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul menuturkan, jika modus yang digunakan adalah warga asing ini memberikan uang senilai Rp 12 juta kepada keluarga korbannya.
Uang itu dianggap sebagai hutang guna memuluskan jalannya pernikahan antara ia dan mempelai wanita.
“Korbannya warga Siantan (Pontianak), sebelumnya juga telah dikirim dua orang ke Taiwan. Kami tengah mendalami mereka yang telah berhasil dibawa ke Taiwan bentuk eksploitasinya seperti apa,” ungkap Andi di ruang kerjanya, Jumat (15/5/2015).
Selain itu, kata Andi, pihaknya saat melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Gajahmada, Pontianak pada Rabu (13/5/2015) lalu, didapati CHY juga menyimpan satu klip sabu. ”Untuk sabu kita limpahkan ke Satnarkoba,” ujar Andi.
Modusnya AF sebagai perantara antara orang Taiwan dengan AM. AF yang menelepon AM untuk mencarikan perempuan. Komisi untuk AF sebesar Rp 1,5 juta dan AM Rp 4 juta.
Prosesi pertunangan juga dilalui, dimana tersangka CHY saat pertunangan memberikan uang untuk keluarga korban. Korban saat ini ditetapkan sebagai saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4, 5, 7 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan untuk motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain akan dikembangkan lebih lanjut.(*)