Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendapatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang juga mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Inhil, Saripek bisa sedikit bernafas lega, setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau urung melakukan penahanan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Inhil Tahun Anggaran 2012 silam, dengan alasan tersangka masih dalam kondisi sakit.
Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, dengan menggunakan kursi roda pria paruh baya yang disangkakan terlibat dalam kasus dana hibah di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Inhil itu dibawa oleh penyidik Tipikor Polresta Inhil untuk pelimpahan tahap II kasus korupsi tersebut ke Kejati Riau, Pekanbaru, Jumat (22/5/2015) pagi.
Namun, karena kondisi Saripek yang masih menjalani pengobatan akibat sakit yang dialaminya, proses pelimpahan tahap II dan penahanan pun urung dilakukan.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Saripek, Abubakar Siddik yang mengaku tidak ada pelimpahan atau pemeriksaan apapun terhadap kliennya hari itu.
Tidak diketahui pasti kenapa pelimpahan kasus itu justru dilakukan di Kejati Riau, dan bukan di Kejaksaan Negeri Tembilahan. Meski begitu, Kajari Tembilahan, Mustofa terlihat hadir di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.
Namun sayangnya, Mustofa seakan alergi dengan awak media, dan berlalu pergi tanpa bersedia memberikan komentar terkait kasus korupsi yang disangkakan kepada Kadis Penda Pemkab Inhil itu.(*)