Pimpinan KPK non-aktif, Bambang Widjojanto yang sebelumnya sempat mencabut gugatan praperadilan atas kasusnya tersebut, kini kembali mengajukan surat permohonan ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam ajuan praperadilan ini, Bambang Widjojanto melakukan gugatan terhadap Kapolri, Kabareskrim dan Jaksa Agung.
>Penangkapan Bambang Widjojanto
NEWSVIDEO: Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger