Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang kembali musnahkan barang bukti berupa Daun genja kering dan sabu-sabu, Jumat (5/6/2015).
Total narkoba yang dimusnahkan 900 gram sabu-sabu dan 13.664 gram daun ganja kering siap edar. Jumlah tersebut didapatkan setelah beberapa diantaranya telah dipisahkan untuk uji laboratorium dan barang bukti di pengadilan.
"Pemusnahan ini berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Batam," kata Kasat Resnarkoba Kompol Irham Halid, Jumat (5/6/2015).
Selain satu paket besar, sebanyak delapan paket kecil lain juga diamankan dari kedua tersangka, masing-masing, enam paket seberat 2,5 gram, satu paket seberat 0,5 gram, dan satu paket 0,2 gram. Kedelapan paket ini dikirim untuk uji laboratorium dan dijadikan barang bukti di pengadilan.
"Jadi total sabu yang dimusnahkan kalin ini sebanyak 900 gram," katanya.
Sedangkan untuk narkoba jenis ganja diamankan dari dua tersangka didua kasus yang berbeda. "Sisanya dikirim ke labfor dan dikirim ke pengadilan sebanyak 5.140 gram," ungkapnya.